RTL_Diklat Kaperpus

 

PROGRAM PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH

SMA NEGERI 1 PEMALI

 

 

Disusun sebagai Tugas Akhir Pendidikan dan Pelatihan

Kepala Perpustakaan SekolahyangDiselenggarakan

OlehUPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta

Periode Tanggal 10 s.d. 22 Februari 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusunoleh:

VIDIA ROZALITA, S.Pd

 

 

 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

TAHUN 2023

HALAMAN PENGESAHAN

 

Program Pengembangan Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemalidisusun dalam rangka untukmemenuhi Tugas Akhir Pendidikan dan PelatihanKepala Perpustakaan Sekolahyangdiselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta, Tanggal10s.d.22 Februari 2023.

 

 

 

 

 

Pemali, 21 Februari 2023

Mengetahui/Menyetujui:                                             Penyusun:

KepalaSekolah                                               

           

 

 

 

            Eflina, M.Pd                                                               Vidia Rozalita, S.Pd

            NIP.19760302 200003 2 003                                     NIP. 19831207 200903 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Pacitan, 4 Juli 2019

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan limpahan rahmat serta hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan Program Pengembangan Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali dalam rangka untuk memenuhi Tugas Akhir Pendidikan dan PelatihanKepala Perpustakaan Sekolah yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta, Tanggal10s.d.22 Februari 2023.

Program pengembangan perpustakaan ini bertujuan sebagai acuan untuk membantu pengelola perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali dalammemajukan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada penggunanya.

Program pengembangan perpustakaan ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan program pengembangan perpustakaan ini.

Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunan program pengembangan perpustakaan ini. Oleh karena itu, kami menerima segala saran yang membangun untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan perpustakaan di SMA Negeri 1 Pemali.


Pemali, 21 Februari 2023

 

 

Penyusun


 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL i

HALAMAN PENGESAHANii

KATA PENGANTARiii

DAFTAR ISIiv

 

BAB I  PENDAHULUAN1

A.    LatarBelakang1

B.     Visi, Misi, Tujuan, dan Kebijakan2

1.      Visi2

2.      Misi2

3.      Tujuan3

4.      Kebijakan3

 

BAB II  PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH 4

A.    SumberDaya 4

1.      SumberDayaManusia 4

2.      StrukturOrganisasi 5

3.      Pendanaan 5

B.     PengadaanBahan Pustaka 5

C.     PengolahanBahan Pustaka 6

1.      Inventarisasi 6

2.      Katalogisasi 7

3.      Klasifikasi 7

4.      PascaKatalogisasi 7

5.      Shelving 8

D.    PelayananPemustaka 8

1.      SistemLayanan 8

2.      JenisLayanan 9

3.      Peraturan dan Tata Tertib 10

E.     Pelaporan 11

1.      KoleksiBukuTercetak 11

2.      TerbitanBerkala 11

3.      Koleksi Audio Visual 11

4.      Bahan Pustaka yang Dipinjam 12

5.      PengunjungPerpustakaanTahun 2022 12

6.      Peminjam 12

 

 

BAB III  PROGRAM KERJA PERPUSTAKAAN 13

A.       PeningkatanMutuPerpustakaan 13

1.      PengembanganKoleksi 13

2.      Pengolahan 14

3.      Pemanfaatan 15

4.      AplikasiTeknologiInformasi 15

5.      Statistik 16

B.       PengembanganPerpustakaan 16

1.      JangkaPendek 16

2.      JangkaMenengah 17

3.      Jangka Panjang 17

 

BAB IV  MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN 18

A.    FormulirDokumenPerpustakaan 18

1.      FormulirPendaftaran 19

2.      FormulirPemesananBuku 20

3.      BukuIndukPerpustakaan 21

B.     DokumenManajemenPerpustakaan 22

4.      Daftar Tenaga Perpustakaan 23

5.      Daftar KoleksiPerpustakaan 24

6.      Daftar InventarisPerabotPerpustakaan 25

7.      Daftar InventarisPeralatanPerpustakaan 26

8.      Denah Ruang Perpustakaan 27

 

BAB V  PENUTUP28

 

DAFTAR PUSTAKA29

 

LAMPIRAN30

ContohPeraturan Tata TertibPerpustakaanSekolah31

TugasPokok dan FungsiPengelolaPerpustakaanSekolah33

FotoDokumentasiPengelolaanPerpustakaan SMA Negeri 1 Pemali35

FotoDokumentasi Sarana dan PrasaranaPerpustakaan SMA Negeri 1 Pemali37

Undang-UndangNomor 43 Tahun 2007 TentangPerpustakaan40

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Perpustakaan memiliki peran dan tanggung jawab penting di bidang literasi Indonesia. Namun untuk menjadi perpustakaan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia lewat literasi bukanlah perkara yang mudah. Oleh karena itu di setiap sekolah diwajibkan ada sebuah perpustakaan yang ideal yang dapat menunjang kegiatan literasi di sekolah.

Perpustakaan sekolah bukanlah hanya sebatas gudang buku yang jarang dikunjungi siswa, guru dan warga sekolah lainnya. Perpustakaan sekolah diharapkan aktif melayani dan memahami kebutuhan para penggunanya. Perpustakaan sekolah juga harus nyaman bagi penggunanya ketika membaca buku.  Karena itu perlu adanya penyusunan program pengembangan perpustakaan untuk dapat menciptakan perpustakaan sekolah yang ideal untuk para pemustak.a

Untuk mewujudkan manajemen perpustakaan yang baik, maka pengelola perpustakaan perlu mengembangkan kemampuan professional sebagai guru pustakawan, memperhatikan kemampuan yang diperlukan dan prosedur yang dibutuhkan untuk dapat mengelola perpustakaan secara efektif, dari perpustakaan yang sekedar bertahan hidup menjadi perpustakaan yang benar-benar berjalan secara baik, mengembangkan kebijakan dan prosudur dengan prinsip-prinsip yang mengaktualisasikan visi dari perpustakaan sekolah, memperlihatkan keterkaitan antar sumber-sumber informasi dan tujuan dan prioritas sekolah serta program perpustakaan dan menunjukan peran guru dan pustakawan melalui rencana manajemen (Herman, 2006: 20).

Untuk mewujudkan perpustakaan sesuai dengan fungsi dan peranannya, maka perpustakaan diperlukan suatu manajemen pengelolaan yang sesuai standar nasional dalam mengelola perpustakaan, karena tanpa manajemen yang baik, maka pekerjaan tidak akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Agar perpustakaan sekolah masih tetap menjadi pilihan utama untuk memperoleh informasi, hal yang harus diperhatikan adalah manajemen perpustakaan yang meliputi kegiatan pengadaan, sistem layanan perpustakan dan pengelolaan bahan koleksi. Pengelola perpustakaan sekolah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang dapat memuaskan keinginan pengguna perpustakaan. Bentuk pelayanan yang dapat diberikan berupa keramahan, tanggap serta cepat dalam melayani setiap keluhan ataupun pertanyaan.

SMA Negeri 1 Pemali berada di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Meskipun secara geografis jarak tempuh sekolah ini tidak terlalu jauh dari kota Kabupaten  namun perkembangan perpustakaan sekolah ini dapat dikatakan belum terlalu maju.  Perpustakaan sekolah ini berdiri bersama dengan sekolah berada tepatnya pada tahun 2003.  Dengan usianya yang sudah 17 tahun, semestinya perpustakaan di sekolah  ini  telah   berkembang  dengan baik. Namun, kenyataannya di lapangan justru bertolakbelakang dari keadaan yang diharapkan.

Berdasarkan hasil pengamatan sementara yang dilakukan oleh penyusun menunjukkan bahwa kondisi perpustakaan masih terlihat sepi pengunjung, baik guru maupun peserta didikdan bahan koleksi didominasi oleh bahan-bahan koleksi lama, sehingga fungsi dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan di sekolah ini tidak dapat terlaksana dengan baik. Pengembangan serta permanfaatan segala macam bentuk daya dukung, materil maupun immateril, menjadi sebuah hal yang fundamental  bagi keberlangsungan fungsi perpustakaan, peningkatan kompetensi warga sekolah, dan peningkatan kualitas pendidikan SMA Negeri 1 Pemali.

Menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi dan sumber belajar. Peran strategis perpustakaan di sekolah sebagai sumber belajar, sesuai fungsinya sebagai sarana informasi, penelitian, pendidikan dan rekreasi, pada pelaksanaannya perlu dukungan oleh banyak faktor, diantaranya kelengkapan sarana prasarana yang memadai, kelengkapan koleksi baik buku maupun non buku, profesionalitas pengelola, serta peran aktif pemustaka atau pengguna.

 

B.     Visi, Misi,Tujuan, dan Kebijakan

1.      Visi

Menjadi pusat literasi yang berbasis teknologi dan nyaman bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar

 

2.      Misi

1.      Meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan

2.      Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan

3.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas koleksi perpustakaan

4.      Meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan

 

3.      Tujuan

1.      Mendukung pencapaian visi dan misi SMA Negeri 1 Pemali

2.      Memberikan layanan informasi yang memadai kepada penggunanya

 

4.      Kebijakan

Kebijakan Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali disusun dengan mempertimbangkan kebijakan dan kebutuhan sekolah yang menyeluruh dalam rangka memenuhi visi dan misi perpustakaansebagai jantung pembelajaran di sekolah. Oleh sebabitu, disusunlah kebijakan pengembangan koleksiperpustakaan SMA Negeri 1 Pemali sebagai berikut.

a.       Penyediaan buku teks utama.

1)      Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

2)      Buku teks utama bagi peserta didik harus memenuhi rasio satu buku untuk satu siswa pada tiap satu mata pelajaran.

3)      Buku teks utama bagi guru digunakan untuk memenuhi kebutuhan semua mata pelajaran pada tiap program keahlian.

b.      Penyediaan buku teks pendamping.

1)      Sekolah menyediakan buku teks pendamping bagi guru dan siswa sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

2)      Buku teks pendamping digunakan untuk memenuhi kebutuhan semua mata pelajaran pada tiap program keahlian.

c.       Penyediaan buku nonteks antara lain buku pengayaan, buku bacaan, buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah dengan ketentuan perundang-undangan.

d.      Penyediaan koran, majalah atau publikasi lainnya yang terkait dengan pendidikan.

e.       Pemeliharaan atau pembelian buku baru.

f.       Pemeliharaan/perawatankoleksi perpustakaan.

 

 

BAB II

PENYELENGGARAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH

 

A.    Sumber Daya

1.      Sumber Daya Manusia (SDM)

SDM Perpustakaan terdiri dari pustakawan, staf administrasi, tim TeknologiInformasi (TI), atau staf lain yang mempunyaiminat di perpustakaan. Kedepannya diharapkan agar pustakawan juga sebagai mediator expert, information mediator, atau informationmanager.Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali dikelola oleh  4  (empat) orang. Tugasmasing-masing personalia perpustakaanadalah sebagai berikut.

a. Pembina Perpustakaan.

1)      Menyediakan sarana, prasarana, dan kemudahan bagi terlaksananya pelayanan perpustakaan.

2)      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian, dan upaya tindak lanjut perpustakaan.

b.      Kepala Perpustakaan.

1)      Bertugas dan bertanggungjawab tentang penyelenggaran dan pengelolaan seluruh unit perpustakaan sekolah.

2)      Mengorganisir dan mengkoordinir tata kerja seluruh staf perpustakaan.

3)      Menetapkan kebijakan intern yang khusus dalam bidangnya.

4)      Pembuatan program dan pelaporan.

c.       StafPerpustakaan.

1)      Memelihara sarana prasarana.

2)      Menginventaris bahan pustaka.

3)      Mengklasifikasi bahan pustaka menggunakan sistem klasifikasi DDC.

4)      Mengkatalongisasi bahan pustaka.

5)      Membuat kelengkapan buku (label buku, kartu buku, kantongkartu buku, slip tanggalkembali).

6)      Melayani peminjaman dan pengembalian buku.

7)      Memberikan bantuan informasi kepada semua pihak yang memerlukan.

 

 

2.      Struktur Organisasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali

 

 Struktur Organisasi Perpustakaan HAYAMU

SMA NEGERI 1 PEMALI

Kepala Sekolah

Eflina, M.Pd

 

Kepala Perpustakaan

Vidia Rozalita, S.Pd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Teknis

Layanan Pemustaka

Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Riza, A.Ma.Pust

Ristyaningsih Santoso

Arief Maulana, A.Md

 

 

3.      PendanaanPerpustakaan

Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali mendapat anggaran dari sekolah. Dengan proses seleksi dan akuisisi berpedoman pada RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk pendanaannya dianggarkan dari dana BOS.

 

B.     Pengadaan Bahan Pustaka

Tahapan pengadaan bahan pustaka di perpustakaan sekolah SMA Negeri 1 Pemali adalah sebagai berikut.

a.         Pembelian.

Agar terbangunkoleksiperpustakaansekolah yang baikmakapengadaanbukuselalumemperhatikankurikulumsekolah. Dalampelaksanaannyamelalui proses seleksi yang melibatkansemuaunsurwargasekolah.

 

b.        Sumbangan.

Sumbanganbukuuntukperpustakaanbersifatsukarela. Biasanyaberasaldaricalon alumni yang telahmenyelesaikanstudi. Namuntidakmenutupkemungkinandaripihaklain, misalnya guru, penguruskomitesekolah, maupunpihak-pihak lain yang memilikiperhatiandenganperpustakaan..

c.         Hadiah

Untuk mendapatkan buku secara cuma-cuma (gratis), maka pustakawan dan pihak sekolah harus proaktif dalam mencari bantuan melaluikerjasamadenganberbagaiinstitusi.

 

C.    Pengolahan Bahan Pustaka

Pengolahan dilakukan agar terjaminseluruh proses manajemenbahanpustakandapatberjalandenganbaik. Proses pengolahanbahanpustakameliputikegiatansebagaiberikut.

1.         Inventarisasi

Inventarisasi merupakan kegiatan pencatatan bahan pustaka yang telah diputuskan menjadi milik perpustakaan. Pencatatan ini penting dilakukan agar pengelola perpustakaan dan pihak yang berkepentingan dengan perpustakaan bisa mengetahui jumlah dan jenis koleksi buku yang ada, rekam jejak dari pengadaan buku tersebut, dan tertib administrasi.

Kegiatan dalam inventarisasi adalah sebagai berikut.

1)        Pemeriksaan.

Pemeriksaan bahan pustaka dimulai dari memeriksa kondisi fisiknya apakah baik atau cacat, kesesuaian antara judul dan jumlah eksemplar yang dipesan dengan yang diterima, elengkapan jumlah isinya dan kualitas cetakannya.

2)        Pengelompokan.

Dilakukan pengelompokan berdasarkan judul. 

3)        Pengecapan.

Pengecapanataumembubuhkanstempeltandamilikdilakukan pada buku pustaka yang sudah dikelompokkan tadi pada halaman tertentu.

 

 

4)        Pencatatan.

Semua buku pustaka yang masuk ke perpustakaan dan sudah menjadi milik perpustakaan harus tercatat semua, baik di buku induk maupun di komputer.Pencatatan meliputi nomor urut, tanggal pencatatan, nomor inventaris, asal bahan pustaka, judul, pengarang, keteranganpenerbitan, dan keterangan tambahansesuaikebutuhan..

2.        Klasifikasi

Kegiatanpengelompokankoleksiperpustakaansecarasistematisberdasarkansubjek/disiplinilmu. Pengwlompokaninidilakukanagardalampenemuankembalidapatdilakukandengamudah, cepat, dan tepat.

Sistem klasifikasi yang digunakan di perpustakaan sekolahadalah sistem Dewey Decimal Classification (DDC).

3.        KatalogisasiDeskriptif

Adalah proses pembuatan deskripsibahanpustaka (buku, CD, majalah, film mikro, dan sebagainya) milik perpustakaan. Berpedoman pada AACR (Anglo American Cataloging Rules)

4.        PascaKatalogisasi

Seluruh rangkaian dalam proses pengolahan Bahan Perpustakaan akan diakhiri dengan pembuatan kelengkapan Bahan Perpustakaan. Adapun kelengkapan tersebut adalah:

-          Kartu Buku

Berisi informasi mengenai judul, pengarang, nomor inventaris disertai dengan kolom-kolom yang memuat identitas peminjam, rentang peminjaman, dan tanda tangan/paraf.

-          Label

Unsur yang masuk dalam label buku adalah callnumber adalah:

         Notasi/nomor klasifikasi

         Tiga huruf pertama dari tajuk entri

         Satu huruf pertama dari judul

-          Slip tanggal kembali

Dibuat untuk mencatat tanggal buku itu harus dikembalikan. Tidak ada ukuran baku, yang jelas cukup untuk membubuhkan stempel tanggal kembali.

5.        Shelving

Shelving adalah kegiatan penjajaran buku/koleksi ke dalam rak/tempat berdasarkan sistem tertentu. Kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir dari pengolahan buku atau bahan pustaka. Tujuannya agar pemustaka dapat mencari koleksi dengan mudah.

Sistem penjajaran koleksi dalam rak ada dua:

1)      Berdasarkan jenis, yaitu disusun berdasarkan jenis koleksi.

2)      Berdasarkan sandi atau callnumber, yaitu disusun berdasarkan urutan nomor kelas sesuai dengan tata susunan koleksi. Sistem ini cocok digunakan untuk penjajaran buku teks.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam shelving adalah:

1)      Rak tidak diisi penuh biar memudahkan jika ada penambahan atau penggeseran.

2)      Digunakan standar buku.

3)      Buku tidak disusun berlapis atau ditumpuk.

4)      Rak hendaknya mudah dipindahkan.

5)      Desain rak disesuaikan agar sirkulasi udara baik.

 

D.    Pelayanan Pemustaka

1.      Sistem Layanan

Perpustakaan sekolah SMA Negeri 1 Pemali menerapkan sistem layanan terbuka, yaitu layanan yang memberikankebebasankepadapemustakauntukmencari dan menemukankoleksiperpustakaan sendiri.

1)      Kelebihan

a)      Pengguna bebas memilih koleksi ke rak.

b)      Kebebasan ini menimbulkan rangsangan untuk membaca karena biasanya pengguna akan menemukan bahan pustaka yang menarik yang sebelumnya tidak dicari.

c)      Pengguna dapat mengganti koleksi yang isinya mirip, jika bahan pustaka yang dicarinya tidak ada.

d)     Pemakai dapat membandingkan isi koleksi dengan judul yang dicarinya.

e)      Pengguna tidak harus menggunakan katalog. 

f)       Koleksi lebih didayagunakan.

g)      Menghemat tenaga petugas perpustakaan.

2)      Kekurangan

a)      Pengguna cenderung mengembalikan koleksi seenaknya sehingga susunan buku di rak menjadi kacau .

b)      Kemungkinan kehilangan koleksi sangat besar.

c)      Tidak semua pemakai paham dalam mencari koleksi di rak.

d)     Koleksi lebih cepat rusak.

e)      Perlu pembenahan terus menerus.

2.      Jenis Layanan

-    LayananSirkulasi.

Layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian) merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelayanan pemakai.Layanan sirkulasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  Peminjaman

Layanan peminjaman bertugas mencatat semua hal yang terkait dengan peminjaman mencakup data peminjam, koleksi yang dipinjam, dan waktu peminjaman.

Pengembalian

Layanan pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait dengan pengembalian mencakup data pengembali, koleksi yang dikembalikan, waktu pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan.

-    Layanan Rujukan dan Informasi.

Bentuk layanannya berupa bantuan secara langsung bersifat personal bagi mereka yang mencari dan membutuhkan informasi tertentu. Koleksi rujukan merupakan suatu publikasi dimana seseorang dapat berkonsultasi untuk mencari fakta atau informasi tentang latar belakang obyek, orang, atau peristiwa secara cepat dan mudah.  Kecepatan dan kemudahan tersebut dikarenakan buku rujukan informasinya disusun secara sistematis dan khusus (penyusunan buku rujukan: alfabetis, kronologis, tabular, dan atau menurut kelompok tertentu/klasifikasi menurut topik/subyek/itemnya).

Bagian layanan ini juga memberikan petunjuk/informasi teknis tentang bagaimana menggunakan perpustakaan secara baik dan benar. Koleksi referensi/rujukan. Lazimnya koleksi rujukan ini hanya dibaca sebagian dan tidak untuk dibaca seluruhnya, sehingga  koleksi rujukan tidak untuk dipinjamkan/dibawa pulang.

 

3.      Tata tertib

a.       Tata tertib dalam ruang perpustakaan:

a)      Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku pengunjung.

b)      Pengunjung dilarang merokok, makan, dan minum.

c)      Pengunjung dilarang menimbulkan suara gaduh/bising yang dapat mengganggu pengunjung lain.

d)     Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan, dan kesopanan.

e)      Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas, jaket,dan lain-lain.

f)       Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencorat-coret, atau mengotori bahan pustaka).

g)      Buku yang telah selesai dibaca harus dikembalikan ke tempat semula.

 

b.      Tata Tertib Peminjaman

a)      Peminjam membawa kartu anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali

b)      Peminjam harus datang sendiri dan tidak boleh menggunakan kartu anggota orang lain.

c)      Peminjaman buku penunjang maksimal 2 buku,

d)     Peminjaman buku paket dilaksanakan secara kolektif menggunakan buku pinjaman kelas, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

e)      Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp 500 tiap buku per hari.

f)       Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku diharuskan mengganti dengan buku yang sama atau uang seharga buku itu.

 

E.     Pelaporan

1.      KoleksiBukuTercetak

No.

Jenis Koleksi

Judul

Eksemplar

1

Karya Umum

44

145

2

Filsafat

45

132

3

Agama

91

324

4

Ilmu Sosial

85

408

5

Bahasa

59

318

6

Ilmu Murni

52

313

7

Ilmu Terapan

45

134

8

Seni & OR

40

155

9

Kesusasteraan

729

2.578

10

Sejarah, Geografi

68

289

Jumlah

1.258

4.796

 

2.      Terbitan Berkala

No.

Judul

Eksemplar

1

Bangka Pos

7 eks/minggu

2

Media Indonesia

7 eks/minggu

3

Kompas

7 eks/minggu

4

National Geographic

1 eks/bulan

Jumlah

88 eks/bln

 

3.      Koleksi Audio Visual

No.

Jenis Koleksi

Eksemplar

1

Kaset

34

2

CD/DVD

53

Jumlah

87

 

 

 

4.      Bahan Pustaka yang Dipinjam

No.

Jenis Koleksi

Eksemplar

1

Karya Umum

37

2

Filsafat

9

3

Agama

26

4

Ilmu Sosial

35

5

Bahasa

61

6

Ilmu Murni

1.658

7

Ilmu Terapan

10

8

Seni & OR

8

9

Kesusasteraan

412

10

Sejarah, Geografi

19

Jumlah

2.275

 

5.      PengunjungPerpustakaanTahun 2022

No.

Kelompok

Jumlah

1

Siswa

4.068

 

2

Guru

217

 

3

Pegawai

21

 

4

Lain-lain

35

 

Jumlah

4.341

 

 

6.      Peminjam

No.

Kelompok

Jumlah

1

Siswa

762

 

2

Guru

61

 

3

Pegawai

-

 

4

Lain-lain

-

 

Jumlah

823

 


 

BAB III

PROGRAM KERJA PERPUSTAKAAN

 

A.    Peningkatan Mutu Perpustakaan

1.      Pengembangan Koleksi

Melakukan kerjasama perpustakaan merupakan langkah efektif untuk mengembangkan perpustakaan. Kerjasama merupakan strategi pengembangan koleksi. Kerjasama adalah salah satu  strategi yang sangat penting untuk mengembangkan koleksiperpustakaan sekolah/madrasah. Sudah menjadi hal yang maklum bahwa dana perpustakaan sekolah/ madrasah masih minim, maka pengembangan koleksi melalui pemanfaatan dana akan sangat terbatas, meskipun Undang-Undang Perpustakaan Nomor43Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap perpustakaan harus mengalokasikan minimal 5% darikeseluruhanAnggaranSekolah, akan tetapi optimalisasi dana tersebut belum terlihat. Apalagi jika melihat keadaan perpustakaan pada sekolah/madrasah yang dikelola oleh yayasan/swasta jauh dari standar yang digariskan oleh pemerintah.

Kerjasama merupakan solusi yang bisa digunakan untuk mengembangkankoleksiperpustakaan sekolah. Pengelola hanya diminta untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan perpustakaan lain dan membuat proposal yang dibutuhkan dan membuat aturan-aturan yang disepakati. Tentu semua pihak terkait perpustakaan sekolah/madrasah harus dilibatkan karena hal itulah kekuataan seperti yang disampaikan Lasa Hs dalam bukunya Manajemen Perpustakaan Sekolah (2007:25), bahwa kekuatan adalah sesuatu yang dimiliki perpustakaan sekolah yang dapat dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan perpustakaan sekolah. Perhatian dari pihak-pihak sekolah/madrasah seperti pimpinan sekolah, potensi orangtua siswa dan pihak lain yang terkait.

Akan tetapi ada beberapa kerjasama yang perlu diketahui oleh para pengelola perpustakaan, antara lain:

 

a. Silang Layan

Dalam kategori ini kerjasama yang dilakukan berkisar antara saling meminjamkan pustaka berupa bahan asli atau hanya dengan penyediaan fasilitas reproduksi bahan yang diperlukan baik berupa fotocopy, ataupun bentuk mikro dsb. Bentuk silang layan ini dapat dikembangkan hingga penyediaan jasa oleh masing-masing perpustakaan untuk saling melakukan penelusuran dan pemberian informasi yang dibutuhkan pengguna masing-masing.

 

b. Pemakaian ruang baca dan fasilitas lain

Karena keterbatasan bahanpustaka yang dimiliki, perpustakaan mestinya lebih mementingkan wargasekolahnya sendiri. Penggunadariluarwargasekolahbiasanya hanya dapat diijinkan untuk meminjamkoleksidibaca di ruang baca yang tersedia. Layanan ini termasuk pemanfaatan perlengkapan perpustakaan seperti slide proyektor, video tape, dan sebagainya.

 

c. Pertukaran Data dan Bibliografi

      Untuk dapat saling mengetahui koleksi perpustakaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota jaringan, kerjasama pertukaran data bibliografi merupakan suatu bentuk kerjasama yang banyak dilakukan akhir-akhir ini tak terkecuali di Indonesia. Usaha yang dahulu dilakukan secara sederhana dengan saling mengirimkan daftar tambahan buku, sekarang dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dengan dimanfaatkannya komputer untuk melaksanakan tugas-tugas perpustakaan.

 

d. Tukar Menukar

Untuk dapat saling membantu pengembangan koleksi pustaka masing- masing, kerjasama dapat dilakukan dengan saling memberikan terbitan lembaga yang bersangkutan. Memberikan copy ekstra ataupun memberikan koleksi yang tidak relevan dengan tujuan dan ruang lingkup pelayanan. Pemberian ke perpustakaan lain yang membutuhkan berarti juga membantu mendayagunakan pemanfaatan koleksiperpustakaan semaksimal mungkin.     

 

2.      Pengolahan

Sebelumbahanpustakabisadipergunakan oleh pemakaiperpustakaanbiasanyadiolahterlebihdahulusehinggabahanpustakabenar-benarsiapuntukdisajikan. Kegiatanpengolahanbahanpustakainikebanyakanmasihdilakukansecara manual. Pengolahanbahanpustakasecara manual dilakukanmelaluiserangkaiankegiatanantara lain penentuannomorklasifikasi, memasukan data bukudalamkomputer, pembuatankatalogbuku, kartupeminjaman, pembuatan slip peminjambuku, dan pembuatan label punggungbuku. Serangkaiankegiataninitentunyamembutuhkanwaktu dan tenaga. Untukmempermudahkanpekerjaaninimakadiperlukankomputerisasidalammelaksanakannya.

Dengankomputerisasimakasebagianpekerjaan yang secara manual harusdilakukan, tidakperludilakukanlagikarenapekerjaantersebutsudahdapatdigantikanataudilakukandengankomputer. Dalamkomputerisasipengolahanbahanpustaka, pekerjaan yang paling terpentingadalah input data. Input data harusbenar-benarakurat, karena data-data inilah yang nantinyaakandipakaidalamkegiatansirkulasi dan penelusuran. Dari data yang telahdiinputkaninimakaakandiolah oleh komputeruntukberbagaikeperluan. Sebagaicontohmisalnya: kartukatalogbuku, label punggungbuku, daftar buku, statistikjumlahkoleksi, grafikjumlahkoleksi, dan sebagainya.

 

3.      Pemanfaatan

Perpustakaan sekolah diharapkan dapat memberikan manfaat:

a.       Bisa menimbulkan kecintaan siswa  terhadap membaca.

b.      Dapat memperkaya pengalaman belajar siswa.

c.       Dapat menanamkan kebiasaan belajar mandiri kepada siswa.

d.      Dapat membantu perkembangan kecakapan berbahasa.

e.       Memperlancar siswa dalam menyelesaikan tugas.

f.       Perpustakaan sekolah dapat membantu guru-guru menemukan sumber belajar.

g.      Pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat segera diikuti.

 

4.      Aplikasi TeknologiInformasi (TI)

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dewasaini, perpustakaan juga telahmengalamiperkembangan yang sedemikianpesatnya. Perkembanganperpustakaandalambeberapadasawarsainitelahbanyakdipengaruhi oleh perkembangankeberadaanteknologiinformasi. Sebagai salah satulembaga yang berperandalampengumpulan, pengolahan dan pendistribusianinformasimautidakmauharusberhadapandenganapa yang dinamakanteknologiinformasiini. Tanpaadanyasentuhanteknologiinformasi, perpustakaandianggapsebagaisebuahinstutisi yang ketinggalanjaman, kuno dan tidakberkembang.

Untuk itu, perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali kedepannya semua pengarsipan bahan pustaka dengan menggunakan TI.

 

5.      Statistik

Meskipun perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali telah berdiri selama 25tahun, koleksi bahan pustaka nya belum banyak dan memadai. Namun hal tersebut tidak menyurutkan para siswa untuk berkunjung ke perpustakaan.Besar kecilnya jumlah pengunjung setiap bulannya dipengaruhi oleh jadwal akademik sekolah, yaitu adanya masa liburan semester baik semester ganjil maupun genap dan liburan nasional seperti hari raya ataupun kegiatan PPHB, dimana untuk kegiatan ini sangat menyita waku, sehingga pengunjung ke perpustakaan sangat sedikit.

 

B.     Pengembangan Perpustakaan

Program pengembangan perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali yaitusebagaiberikut.

1.      Jangka Pendek

a.       Menyediakan dan menghimpun bahan pustaka, informasi, sesuai kurikulum sekolah;

b.      Menyediakan dan melengkapi fasilitas perpustakaan sesuai kebutuhan;

c.       Mengolah dan mengorganisasikan bahan pustaka dengan system tertentu shingga memudahkan penggunaannya;

d.      Melaksanakan layanan perpustakaan yang sederhana, mudah dan menarik;

e.       Meningkatkan minat baca murid, guru, dan staf tata laksana;

f.       Menambahkan koleksi bahan pustaka secara berkala untuk memenuhi kebutuhan pegguna layanan perpustakaan;

g.      Memelihara bahan pustaka agar tahan lama dan tidak cepat rusak.

h.      Menerbitkan berbagai administrasi perpustakaan (kartu buku, kantong, lebeling, catalog buku, dan lain-lain;

i.        Inventarisasi, klasifikasi dan katalogisasi bahan pustaka;

j.        Pelayanan peminjaman buku perpustakaan;

 

2.      Jangka Menengah

a.       Menyediakan dan menghimpun bahan pustaka, informasi, sesuai kurikulum sekolah;

b.      Menyediakan dan melengkapi fasilitas perpustakaan sesuai kebutuhan;

c.       Mengolah dan mengorganisasikan bahan pustaka dengan system tertentu shingga memudahkan penggunaannya;

d.      Melaksanakan layanan perpustakaan yang sederhana, mudah dan menarik;

e.       Meningkatkan minat baca murid, guru, dan staf tata laksana;

f.       Menambahkan koleksi bahan pustaka secara berkala untuk memenuhi kebutuhan pegguna layanan perpustakaan;

g.      Pembuatan proposal permintaan buku/majalah/jurnal pada beberapa lembaga/instansi/penerbit tertentu;

h.      Memelihara bahan pustaka agar tahan lama dan tidak cepat rusak.

i.        Menerbitkan kartu perpustakaan bagi siswa, guru dan staf tata laksana;

j.        Menerbitkan berbagai administrasi perpustakaan (kartu buku, kantong, lebeling, catalog buku, dan lain-lain;

k.      Inventarisasi, klasifikasi dan katalogisasi bahan pustaka;

l.        Entry data anggota perpustakaan pada Sistim Informasi Perpustakaan (SIP);

m.    Penerbitan Surat Tandan Bebas Perpustakaan (STBP) bagi siswa Kelas XII sebagai syarat pengambilan Ijazah.

 

3.      Jangka Panjang

a.       Menerapkan system layanan perpustakaan berbasis ICT;

b.      Menerapkan E-Librarylearning;

c.       Terciptanyaruangan perpustakaan yang memadai, kondusif dan menyenangkan.

d.      Mengikuti beberapa lomba perpustakaan sekolah, baik tingkat kabupaten, provinsi atau nasional

 

 

 

 

 

 

BAB IV

MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA  PERPUSTAKAAN

 

A.    FormulirManajemen Sarana dan PrasaranaPerpustakaan

Untukmemanajemensarana dan prasaranaperpustakaanSMA Negeri 1 Pemali telahdisiapkanformulirsebagaiberikut:


PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA

PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 PEMALI

 

 

TANGGAL DAFTAR                                       :

NO ANGGOTA (DIISI OLEH PETUGAS)    :

NAMA ANGGOTA                                          :

JENIS KELAMIN                                             :

TEMPAT, TANGGAL LAHIR                        :

NO TELEPON                                                   :

ALAMAT                                                          :

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

FORMULIR PEMESANAN BUKU

 

No. Pesanan                : ………………………………

Nama Sekolah             : ………………………………

Alamat                                    : ………………………………

Tanggal Pesanan         : ………………………………

Kepada                        : ……………………………..

Toko Buku/Penerbit    : ……………………………..

Alamat                                    : ……………………………..

                                                  ……………………………..

 

No.

Judul Buku

Pengarang

Edisi

Penerbit

Tahun

Terbit

Jumlah

Harga

Satuan

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

J U M L A H

 

 

 

 

 

Koord. Pengelola Perpustakaan


 

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

 

BUKU INDUKPERPUSTAKAAN

 

No

Tgl

Judul

buku

No

kelas

Pengarang

Cetakan

Penerbit

Kota

terbit

Tahun

terbit

Jumlah

halaman

Tinggi

buku

Bibliografi

ISBN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


B.     DokumenManajemenManajemen Sarana dan PrasaranaPerpustakaan

Semuaaktivitasdalamkegiatanmanajemensarana dan prasaranaperpustakaanSMA Negeri 1 Pemalitelahdilakukandenganmengisiformulirtersedia. Sebagaicontohpengisianformulirmanajemensarana dan prasaranaPerpustakaanSMA Negeri 1 Pemaliadalahsebagaiberikut:

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

 

DAFTAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH

SMA NEGERI 1 PEMALI

 

No

Pendidikan Umum

Jumlah

Keterangan

1

 

Diploma 1

 

1 orang

 

Honorer

 

2

Diploma 2 Perpustakaan

 

1 orang

 

Honorer

 

3

S1 Fungsional guru

1 orang

 

PNS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

DAFTAR KOLEKSI PERPUSTAKAAN SEKOLAH

NO

JUDUL

PENGARANG

1

NEGERI 5 MENARA

A.FUADI

2

CINTA DALAM IKHLAS (REPUBLISH)

ABAY ADHITYA

3

MISTERI KERETA API BIRU (THE MYSTERY OF THE BLUE TRAIN)

AGATHA CHRISTIE

4

PESTA HALLOWEEN (HALLOWEEN PARTY)

AGATHA CHRISTIE

5

RUMAH GEMA (THE HOLLOW)

AGATHA CHRISTIE

6

GURU AINI

ANDREA HIRATA

7

BUKU BESAR PEMINUM KOPI : ORIGINAL STORY

ANDREA HIRATA

8

LASKAR PELANGI : EDISI ORIGINAL

ANDREA HIRATA

9

ORANG-ORANG BIASA : ORIGINAL STORY

ANDREA HIRATA

10

SANG PEMIMPI : EDISI ORIGINAL

ANDREA HIRATA

11

MOZAIK-MOZAIK TERINDAH

ANDREA HIRATA

12

AYAH DAN SIRKUS POHON

ANDREA HIRATA

13

PADANG BULAN

ANDREA HIRATA

14

JANGAN JADI MUSLIMAH NYEBELIN

ASMA NADIA

15

CINTA DI UJUNG SAJADAH

ASMA NADIA

16

SURGA YANG TAK DIRINDUKAN

ASMA NADIA

17

RAPIJALI

DEE LESTARI

18

RAPIJALI #2

DEE LESTARI

19

PERAHU KERTAS

DEE LESTARI

20

RAPIJALI 3: KEMBALI

DEWI LESTARI

21

Dst

 

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

INVENTARIS PERABOTPERPUSTAKAAN SEKOLAH

 

No.

Nama Peralatan/ Mesin

Spesifikasi/Merk

Kondisi Alat

1

Rak Buku

Bahan aluminium dan kaca

Baik

2

Lemari buku

Bahan kayu

Baik

3

Meja baca

Bahan kayu

Baik

4

Kursi baca

Bahan kayu

Baik

5

Rak Surat Kabar

Bahan kayu

Baik

6

Rak Majalah

Bahan aluminium dan kaca

Baik

7

Meja Kerja

Bahan aluminium dan kaca

Baik

8

Kursi Kerja

Bahan plastik

Baik

9

Komputer

Merk ASUS

Baik

10

Printer

Epson L300

Baik

11

Lemari Katalog

Bahan kayu

Baik

12

Papan Pengumuman

Bahan kayu

Baik

13

Meja komputer

Bahan kayu

Baik

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

INVENTARIS PERALATAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH

No.

Nama Peralatan/ Mesin

Spesifikasi/Merk

Kondisi Alat

1

Cap inventaris

Stempel bahan plastik

Baik

2

Cap perpustakaan

Stempel bahan plastik

Baik

3

Kartu katalog

Bahan kertas

Baik

4

Buku pedoman perpustakaan

Bahan kertas

Baik

5

Buku klasifikasi

Bahan kertas

Baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DINAS PENDIDIKAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 PEMALI

Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717 4298004 kodePos 33255

Website: http://www.sman1pemali.sch.id e-mail :info@sman1pemali.sch.id

 

DENAH RUANG PERPUSTAKAAN SEKOLAH

 

Luas Bangunan           : 120 m2.

Kepala Perpustakaan   : Vidia Rozalita, S.Pd

DenahPerpustakaan    :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

Demikian Program Pengembangan Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali dalam rangka untuk memenuhi Tugas Akhir  Pendidikan dan PelatihanKepala Perpustakaan Sekolah yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta telahselesaikamisusun.Mengenaiisi dan kelengkapantulisanini,tentumasihjauh darisempurna, masih banyakkekurangankarena keterbatasan pengetahuankami, sehinggakami memohon maafatas segala kekurangan dan kekhilafan kami dalam menyusun laporan ini.

Oleh karena itu, kami berharap adanya saran yang membangun untuk perkembangan dan kemajuan perpustakaanSMA Negeri 1 Pemali. Semoga apa yang di programkan oleh UPT PerpustakaanUniversitasNegeri Yogyakartadapatberjalanlancar dan membawaPerpustakaan SMA Negeri 1 Pemalimenjadi lebihbaik.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Elva Rahmah, 2018. “Akses dan Layanan Perpustakaan”. Jakarta: Prenadamedia Group

Herman, S.R. 2006. “Etika Kepustakawanan:Suatu Pendekatan terhadap Profesi dan  Etika Pustakawan Indonesia”. Jakarta: Sagung Seto.

Nurcahyono dkk. 2015. “Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah.” Jakarta: Perpustakaan Nasional RI

Panitia Teknis. 2011. “Standar Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan dan Kepustakawanan.” Jakarta Perpustakaan Nasional RI

Retno Sayekti&Mardiyanto. 2019. “Perpustakaan Digital Mengukur Penerimaan Inovasi Teknologi”. Medan: Perdana Publishing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 


 


Lampiran 1.

 

CONTOH PERATURAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SEKOLAH

 

PeraturanBagiPengunjungPerpustakaan

1.      Siswa,guru,dankaryawansertapengunjung lain yang memasukiruangperpustakaandiharapmelaporkepadapengelolaataupetugasperpustakaan.

2.      Didalamruangperpustakaanharapmenjagaketertibankesopanansupayatidakmenggangu orang lain yang sedangmembacaataubelajar.

3.      Setiappeminjambuku,majala,suratkabar dan lain-lain harusmemilikikartuanggotaperpustakaan.

4.      Setiappeminjamdiperbolehkanmengambilsendiribuku-buku,majalah,suratkabar yang akandipinjam dan melaporkankepadapetugasperpustakaan.

5.      Selesaimembacabuku,majalah,suratkabar dan lain-lain harusdikembalikan pada tempatnyasemula.

6.      Setiappeminjamharusmengembalikanpinjamanbuku,majalah,suratkabar dan lain-lain sesuaidenganwaktu yang sudahditentukan oleh perpustakaan.

7.      Bilaada jam kosongsiswasiswidiperbolehkanbelajardiruangperpustakaansetelahterlebihdaulumelaporkepadapetugasperpustakaan.

8.      Menjagaataumerawatbuku-buku,majalah,suratkabar yang dipinjamdariperpustakaansupayatidakrusakataukotor.

9.      Apabilabuku-buku,majalah,suratkabar yang dipinjamrusakatauhilangharapsegeramelaporkepadapengelolaataupetugasperpustakaan.

10.  Jagalahkebersihan dan tidakmembuangsampahsembarangandidalamruangperpustakaanuntukmendapatkankenyamananbersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

LaranganBagiPengunjungPerpustakaan

1.      tidakdibenarkanmemakaitopi,jaket,sertamembawataskedalamruangperpustakaan.

2.      Dilarangmembawamakananatauminumansertabenda-benda lain yang tidakberubungandengankeperluanperpustakaan.

3.      Dilarangmakanatauminum, merokok, atauhal-hal yang bias menodaibarang-barangdidalamruangperpustakaansertamembuatudaradidalamruangantidaknyaman.

4.      Dilarangmencorat-coretataumenggunting,menyobekbuku-buku,majalah,suratkabar dan lain-lain milikperpustakaan.

5.      Dilarangbermainataubergurau yang dapatmengganggu orang lain yang sedangmembacaataubelajar.

6.      Tidakdibenarkanmenggunakanruangperpustakaanuntukkeperluanlain,selainsebagaisaranapendidikandisekolahsertauntukmeningkatkanefektifitaskegiatanbelajarmengajar.

7.      Tidakdibenarkanmenukarbuku-buku,majalah,suratkabar dan lain-lain tanpaseijinpengelolaataupetugasperpustakaanwalaupunjudul dan pengarangnyasama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 2.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH

 

A.      KepalaPerpustakaan

1.         Membuatperencanaanpembinaan dan pengembanganperpustakaan pada awaltahunajaran.

2.         Mendayagunakansemuasumber yang ada .

3.         Mengadakankoordinasi dan pengawasanterhadapsemuakegiatanperpustakaan

4.         Mengadakanpembinaanterhadapanggotapustaka

5.         Membuatkebijaksanaan-kebijaksanaantertentusehubungandenganpembinaan dan pengembanganperpustakaan.

6.         Melakukankerjasamadenganperangkatsekolahuntukmeningkatkanefesiensi dan efektifitaskegiatanperpustakaan.

7.         Mengadakanpenilaianterhadappenyelenggaraanperpustakaan.

8.         Mengadakanhubungankerjasamadenganpihakluar/ perpustakaan lain dalamupayapengembanganperpustakaan

9.         Membuatlaporankegiatanperpustakaan pada akhirtahunajaran.

 

B. Pelayanan Teknis

1.         Merencanakan dan melakukanpengadaanbahan-bahanpustakasesuaidengankebutuhan.

2.         Mengiventarisasibahan-bahanpustakakedalambukuinduk dan bukuiventaris.

3.         Mengklasifikasikanbahan-bahanpustakamenurut  sistemklasifikasitertentu.

4.         Mengkatalog dan melabel  buku-bukuperpustakaansekolah

5.         Membuatperlengkapanbuku (kartubuku, barkot, slip tanggal)

6.         Menyusun koleksi/ bahan-bahanpustaka di rakmenurutperaturan yang berlaku.

 

C.  PelayananPembaca/Sirkulasi

1.         Melayanipeminjamanbuku-buku

2.         Melayanipengembalianbuku-buku yang telahdipinjam

3.         Memberikanpelayananbimbinganbelajar

4.         Mengadakanpembinaanminatbaca

5.         Memberikanbantuaninformasikepadasemuapihak.

6.         Menyusun koleksi/ bahan-bahanpustakamenurutperaturan yang berlaku.

 

D.      Pelayanan Pustaka Maya (TIK)

1.         Mendukumentasikanbahan ajar (power point), perangkatpembelajaran guru.

2.         Mendukumentasikan, PTK Guru, dan karyatulissiswa yang dikutsertakandalamlomba.

3.         Melengkapi Pustaka Maya denganbuku digital, bahan ajar (Materi) berupa bank informasisesuaidengankebutuhan guru.

4.         Mempublikasikankaryasiswa dan guru, aktifitassekolah di Web Sekolah

5.         Memberikanpelayanan dan bimbinganpada  pemakai Pustaka Maya

6.         Menatakoleksipustakadalam server Pustaka Maya sehinggamudahditemukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Lampiran 3.

 

FOTO DOKUMENTASI PENGELOLAAN (MANAJEMEN)PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 PEMALI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Kegiatan PengolahanBuku

 

 

Gambar 2. Kegiatan OtomatisasiPerpustakaan

 

 

Lampiran 4.

 

FOTO DOKUMENTASI SARANA DAN PRASARANA

PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 PEMALI

Gambar 1. Ruang Sirkulasi

 

 

 

 

 

Gambar 2. Ruang Baca

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 3. Ruang Referensi

 

 

 

 

 

Lampiran 5.

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2007

TENTANG

PERPUSTAKAAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:         a.       bahwa  dalam  rangka  mencerdaskan  kehidupan  bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;

b.           bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budayabangsa;

c.           bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karyarekam;

d.          bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;

e.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

Mengingat:            Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:          UNDANG-UNDANG TENTANGPERPUSTAKAAN.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.           Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi parapemustaka.

2.           Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dandilayankan.

3.           Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

4.           Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yangtidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara  lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmupengetahuan.

5.           Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yangberfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

6.           Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

7.           Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasilain.

8.           Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawananserta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

9.           Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

10.       Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karyarekam.

11.       Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.

 

12.       Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untukmengembangkan profesionalitas kepustakawanan.

13.       Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimanadimaksud  dalam  Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

14.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.

15.       Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai olehperpustakaan.

16.       Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikannasional.

 

Pasal2

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.

 

Pasal 3

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

 

Pasal 4

Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untukmencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

BAB II

HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN

Bagian Kesatu Hak

Pasal 5

(1)          Masyarakat mempunyai hak yang samauntuk:

a.            memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitasperpustakaan;

b.           mengusulkan keanggotaan DewanPerpustakaan;

c.            mendirikan dan / atau menyelenggarakan perpustakaan;

d.           berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraanperpustakaan.

(2)          Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secarakhusus.

(3)          Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

 

Bagian Kedua Kewajiban

 

Pasal 6

(1)          Masyarakatberkewajiban:

a.            menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;

b.           menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;

c.      menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan dilingkungannya;

d       mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan dilingkungannya;

e.            mematuhi        seluruh        ketentuan        dan      peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan;dan

f.             menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkunganperpustakaan.

(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan PeraturanPemerintah.

 

Pasal 7

(1)          Pemerintah berkewajiban:

a.   mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;

b.   menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

c.   menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanahair;

d.   menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media(transmedia);

e.   menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkanperpustakaan;

f.   meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;

g.   membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;

h.   mengembangkan Perpustakaan Nasional;dan

i. memberikan penghargaan kepada setiap  orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.

(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan PeraturanPemerintah.

 

Pasal 8

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:

a.   menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan didaerah;

b.   menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;

c.   menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

d.   menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkanperpustakaan;

e.   memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan

f.   menyelenggarakan                      dan                 mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah diwilayahnya.

 

Bagian Ketiga Kewenangan

Pasal 9 Pemerintah berwenang:

a.   menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;

b.           mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;dan

c.            mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dandidayagunakan.

 

 

Pasal 10 Pemerintah daerah berwenang:

a.            menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing- masing;

b.           mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan

c.            mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dandidayagunakan.

 

BAB III

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN

Pasal 11

(1)          Standar nasional perpustakaan terdiriatas:

a.            standar koleksiperpustakaan;

b.           standar sarana danprasarana;

c.            standar pelayananperpustakaan;

d.           standar tenagaperpustakaan;

e.            standar penyelenggaraan;dan

f.             standar pengelolaan.

(2)          Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB IV

KOLEKSIPERPUSTAKAAN

 

Pasal 12

(1)          Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustakadengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dankomunikasi.

(2)          Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasionalperpustakaan.

(3)          Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus PerpustakaanNasional.

(4)          Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)digunakan secaraterbatas.

(5)          Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan PeraturanPemerintah.

 

Pasal 13

(1)          Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh PerpustakaanNasional.

(2)          Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan umumprovinsi.

 

BAB  V

LAYANANPERPUSTAKAAN

Pasal 14

(1)          Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentinganpemustaka.

(2)          Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.

(3)          Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dankomunikasi.

(4)          Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.

(5)          Layanan perpustakaan diselenggarakan  sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepadapemustaka.

(6)          Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja samaantarperpustakaan.

(7)          Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.

 

BAB VI

PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

Bagian Kesatu PembentukanPerpustakaan

Pasal 15

(1)          Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka danmasyarakat.

(2)          Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ataumasyarakat.

(3)          Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhisyarat:

a.            memiliki koleksiperpustakaan;

b.           memiliki tenagaperpustakaan;

c.            memiliki sarana dan prasaranaperpustakaan;

d.           memiliki sumber pendanaan;dan

e.            memberitahukan            keberadaannya           ke      Perpustakaan Nasional.

 

 

 

 

Bagian Kedua  PenyelenggaraanPerpustakaan

Pasal 16

Penyelenggaraan    perpustakaan   berdasarkan     kepemilikan terdiri atas:

a.         perpustakaanpemerintah;

b.        perpustakaan provinsi;

c.         perpustakaankabupaten/kota;

d.        perpustakaan kecamatan;

e.         perpustakaan desa;

f.           perpustakaanmasyarakat;

g.         perpustakaan keluarga;dan

h.        perpustakaan pribadi.

 

Pasal 17

Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

 

Bagian Ketiga

Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan

 

Pasal 18

Setiapperpustakaandikelolasesuaidenganstandar nasional perpustakaan.

 

Pasal 19

(1)          Pengembangan perpustakaan merupakan upayapeningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.

(2)          Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dankomunikasi.

(3)          Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.

 

BAB VII

JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN

Pasal 20 Perpustakaan terdiri atas:

a.       Perpustakaan Nasional;

b.       Perpustakaan Umum;

c.       PerpustakaanSekolah/Madrasah;

d.       Perpustakaan Perguruan Tinggi;dan

e.       Perpustakaan Khusus.

 

Bagian Kesatu Perpustakaan Nasional

 

Pasal 21

(1)         Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukotanegara.

(2)         Perpustakaan Nasionalbertugas:

a.   menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;

b.   melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;

c.   membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan;dan

d.   mengembangkan standar nasionalperpustakaan.

(3)         Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggungjawab:

a.   mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjanghayat;

b.   mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budayabangsa;

c.   melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat;dan

d.   mengidentifikasi                    danmengupayakanpengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.

 

Bagian Kedua

Perpustakaan Umum

Pasal 22

(1)          Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan olehmasyarakat.

(2)          Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yangkoleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjanghayat.

(3)          Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dankomunikasi.

(4)          Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjanghayat.

(5)          Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaanmenetap.

 

Bagian Ketiga

Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Pasal 23

(1)          Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

(2)          Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

(3)          Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulumpendidikan.

(4)          Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yangbersangkutan.

(5)          Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(6)          Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar  belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembanganperpustakaan.

 

Bagian Keempat

Perpustakaan Perguruan Tinggi

Pasal 24

(1)          Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

(2)          Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3)          Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

 

Bagian Kelima

Perpustakaan Khusus

Pasal 25

Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.

 

Pasal 26

Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.

 

Pasal 27

Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

 

Pasal 28

Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.

 

BAB VIII

TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN,

DAN ORGANISASI PROFESI

Bagian Kesatu TenagaPerpustakaan

Pasal 29

(1)          Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknisperpustakaan.

(2)          Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

(3)          Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi  perpustakaan yang bersangkutan.

(4)          Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

(5)          Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yangbersangkutan.

 

Pasal 30

Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

 

Pasal 31

Tenaga perpustakaan berhak atas:

a.   penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraansosial;

b.   pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;dan

c.   kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaantugas.

 

Pasal 32

Tenaga perpustakaan berkewajiban:

a.            memberikan layanan prima terhadappemustaka;

b.           menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan

c.            memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Bagian Kedua

Pendidikan

Pasal 33

(1)          Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggaraperpustakaan.

(2)          Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/ataunonformal.

(3)         Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.

 

Bagian Ketiga

Organisasi Profesi

Pasal 34

(1)          Pustakawan membentuk organisasiprofesi.

(2)          Organisasiprofesisebagaimanadimaksudpadaayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepadapustakawan.

(3)          Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.

(4)          Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ataumasyarakat.

Pasal 35

Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:

a.   menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga;

b.   menetapkan dan menegakkan kode etikpustakawan;

c.   memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan

d.   menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, daninternasional.

 

Pasal 36

(1)          Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, danprofesionalitas.

(2)          Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kodeetik.

 

Pasal 37

(1)          Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.

(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumahtangga.

 

BAB IX

SARANA DAN PRASARANA

Pasal 38

(1)          Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

(2)          Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

BAB X

PENDANAAN

Pasal 39

(1)          Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggaraperpustakaan.

(2)          Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD).

 

Pasal 40

(1)            Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan danberkelanjutan.

(2)            Pendanaan perpustakaan bersumberdari:

a.         anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanjadaerah;

b.        sebagian anggaranpendidikan;

c.         sumbangan masyarakat yang tidakmengikat;

d.        kerja sama yang salingmenguntungkan;

e.         bantuan luar negeri yang tidakmengikat;

f.          hasil usaha jasa perpustakaan;dan/atau

g.         sumber       lain      yang      sah      berdasarkan         ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Pasal 41

Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.

 

BAB XI

KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Kerja Sama

Pasal 42

(1)           Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepadapemustaka.

(2)           Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layananperpustakaan.

(3)           Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud padaayat(2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 43

Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.

 

BAB XII

DEWAN PERPUSTAKAAN

Pasal 44

(1)          Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala PerpustakaanNasional.

(2)          Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaanprovinsi.

(3)          Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepadagubernur.

(4)          Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat

(2)    berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasaldari:

a.            3 (tiga) orang unsurpemerintah;

b.           2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;

c.            2 (dua) orang unsurpemustaka;

d.           2 (dua) orangakademisi;

e.            1 (satu) orang wakil organisasipenulis;

f.             1 (satu) orang sastrawan;

g.            1 (satu) orang wakil organisasipenerbit;

h.           1 (satu) orang wakil organisasiperekam;

i.              1 (satu) orang wakil organisasi toko buku;dan

j.              1 (satu) orang tokohpers.

(5)          Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari danoleh anggota dewanperpustakaan.

(6)          Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat

(2)    bertugas:

a.   memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;

b.   menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan

c.   melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.

 

Pasal 45

(1)         Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2)          Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Pasal 46

Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).

 

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan PeraturanPemerintah.

 

BAB XIII

PEMBUDAYAAN KEGEMARANMEMBACA

Pasal 48

(1)          Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, danmasyarakat.

(2)          Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah danberkualitas.

(3)          Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.

(4)          Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.

 

Pasal 49

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.

 

Pasal 50

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai  dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudahdiakses.

 

Pasal 51

(1)          Pembudayaan kegemaran membaca  dilakukan melalui gerakan nasional gemarmembaca.

(2)          Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh  Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruhmasyarakat.

(3)          Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkanperpustakaan.

(4)          Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.

(5)          Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(6)          Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemarmembaca.

 

(7)         Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XIV

KETENTUANSANKSI

Pasal 52

(1)          Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yangtidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.

(2)          Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

 

Pasal 54

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

 

Wisnu Setiawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Pilihan Ganda (PG) Hortatory Exposition

Soal Pilihan Ganda Report Text