RTL_Diklat Kaperpus
PROGRAM
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
SMA
NEGERI 1 PEMALI
Disusun sebagai Tugas Akhir
Pendidikan dan Pelatihan
Kepala Perpustakaan SekolahyangDiselenggarakan
OlehUPT Perpustakaan Universitas
Negeri Yogyakarta
Periode Tanggal 10
s.d.
22 Februari 2023
Disusunoleh:
VIDIA
ROZALITA, S.Pd
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA
NEGERI 1 PEMALI
TAHUN 2023
HALAMAN PENGESAHAN
Program Pengembangan Perpustakaan SMA
Negeri 1 Pemalidisusun dalam rangka
untukmemenuhi
Tugas Akhir Pendidikan
dan PelatihanKepala Perpustakaan Sekolahyangdiselenggarakan
oleh UPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta, Tanggal10s.d.22 Februari 2023.
Pemali,
21 Februari 2023 Mengetahui/Menyetujui: Penyusun: KepalaSekolah Eflina, M.Pd Vidia Rozalita, S.Pd NIP.19760302
200003 2 003 NIP.
19831207 200903 2 003 |
Pacitan, 4 Juli 2019
KATA PENGANTAR
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT,
karena dengan limpahan rahmat serta hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan Program
Pengembangan Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali dalam rangka untuk memenuhi Tugas Akhir Pendidikan dan PelatihanKepala
Perpustakaan Sekolah
yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta, Tanggal10s.d.22 Februari 2023.
Program pengembangan perpustakaan ini
bertujuan sebagai acuan untuk membantu pengelola perpustakaan SMA Negeri 1
Pemali dalammemajukan
dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada penggunanya.
Program pengembangan perpustakaan ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan program
pengembangan perpustakaan ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunan program
pengembangan perpustakaan ini. Oleh
karena itu, kami menerima segala saran yang membangun untuk dapat
meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan perpustakaan di SMA Negeri 1 Pemali.
Pemali, 21 Februari 2023
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
B. Visi,
Misi, Tujuan, dan Kebijakan
1. Visi
2. Misi
3. Tujuan
4. Kebijakan
BAB II PENYELENGGARAAN
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
A. SumberDaya
1. SumberDayaManusia
2. StrukturOrganisasi
3. Pendanaan
B. PengadaanBahan
Pustaka
C. PengolahanBahan
Pustaka
1. Inventarisasi
2. Katalogisasi
3. Klasifikasi
4. PascaKatalogisasi
5. Shelving
D. PelayananPemustaka
1. SistemLayanan
2. JenisLayanan
3. Peraturan
dan Tata Tertib
E. Pelaporan
1. KoleksiBukuTercetak
2. TerbitanBerkala
3. Koleksi
Audio Visual
4. Bahan
Pustaka yang Dipinjam
5. PengunjungPerpustakaanTahun
2022
6. Peminjam
BAB III PROGRAM KERJA
PERPUSTAKAAN
A.
PeningkatanMutuPerpustakaan
1. PengembanganKoleksi
2. Pengolahan
3. Pemanfaatan
4. AplikasiTeknologiInformasi
5. Statistik
B.
PengembanganPerpustakaan
1.
JangkaPendek
2.
JangkaMenengah
3.
Jangka Panjang
BAB IV MANAJEMEN SARANA DAN
PRASARANA PERPUSTAKAAN
A. FormulirDokumenPerpustakaan
1. FormulirPendaftaran
2.
FormulirPemesananBuku
3.
BukuIndukPerpustakaan
B. DokumenManajemenPerpustakaan
4. Daftar
Tenaga Perpustakaan
5.
Daftar
KoleksiPerpustakaan
6.
Daftar InventarisPerabotPerpustakaan
7.
Daftar
InventarisPeralatanPerpustakaan
8.
Denah Ruang
Perpustakaan
BAB V PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
ContohPeraturan Tata
TertibPerpustakaanSekolah
TugasPokok dan
FungsiPengelolaPerpustakaanSekolah
FotoDokumentasiPengelolaanPerpustakaan
SMA Negeri 1 Pemali
FotoDokumentasi Sarana
dan PrasaranaPerpustakaan SMA Negeri 1 Pemali
Undang-UndangNomor 43
Tahun 2007 TentangPerpustakaan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perpustakaan memiliki peran dan tanggung jawab penting di
bidang literasi Indonesia. Namun untuk menjadi perpustakaan yang mampu
mengembangkan sumber daya manusia lewat literasi bukanlah perkara yang mudah.
Oleh karena itu di setiap sekolah diwajibkan ada sebuah perpustakaan yang ideal
yang dapat menunjang kegiatan literasi di sekolah.
Perpustakaan sekolah bukanlah hanya sebatas gudang buku yang
jarang dikunjungi siswa, guru dan warga sekolah lainnya. Perpustakaan sekolah
diharapkan aktif melayani dan memahami kebutuhan para penggunanya. Perpustakaan
sekolah juga harus nyaman bagi penggunanya ketika membaca buku. Karena itu perlu adanya penyusunan program
pengembangan perpustakaan untuk dapat menciptakan perpustakaan sekolah yang
ideal untuk para pemustak.a
Untuk mewujudkan
manajemen perpustakaan yang baik, maka pengelola perpustakaan perlu mengembangkan
kemampuan professional sebagai guru pustakawan, memperhatikan kemampuan yang
diperlukan dan prosedur yang dibutuhkan untuk dapat mengelola perpustakaan
secara efektif, dari perpustakaan yang sekedar bertahan hidup menjadi
perpustakaan yang benar-benar berjalan secara baik, mengembangkan kebijakan dan
prosudur dengan prinsip-prinsip yang mengaktualisasikan visi dari perpustakaan
sekolah, memperlihatkan keterkaitan antar sumber-sumber informasi dan tujuan
dan prioritas sekolah serta program perpustakaan dan menunjukan peran guru dan
pustakawan melalui rencana manajemen (Herman, 2006: 20).
Untuk mewujudkan
perpustakaan sesuai dengan fungsi dan peranannya, maka perpustakaan diperlukan
suatu manajemen pengelolaan yang sesuai standar nasional dalam mengelola perpustakaan,
karena tanpa manajemen yang baik, maka pekerjaan tidak akan berjalan sesuai
dengan apa yang diharapkan. Agar perpustakaan sekolah masih tetap menjadi
pilihan utama untuk memperoleh informasi, hal yang harus diperhatikan adalah
manajemen perpustakaan yang meliputi kegiatan pengadaan, sistem layanan
perpustakan dan pengelolaan bahan koleksi. Pengelola perpustakaan sekolah
dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang dapat memuaskan keinginan
pengguna perpustakaan. Bentuk pelayanan yang dapat diberikan berupa keramahan,
tanggap serta cepat dalam melayani setiap keluhan ataupun pertanyaan.
SMA Negeri 1
Pemali berada di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Meskipun secara geografis
jarak tempuh sekolah ini tidak terlalu jauh dari kota Kabupaten namun perkembangan perpustakaan sekolah ini
dapat dikatakan belum terlalu maju.
Perpustakaan sekolah ini berdiri bersama dengan sekolah berada tepatnya
pada tahun 2003. Dengan usianya yang
sudah 17 tahun, semestinya perpustakaan di sekolah ini
telah berkembang dengan baik. Namun, kenyataannya di lapangan
justru bertolakbelakang dari keadaan yang diharapkan.
Berdasarkan
hasil pengamatan sementara yang dilakukan oleh penyusun menunjukkan bahwa
kondisi perpustakaan masih terlihat sepi pengunjung, baik guru maupun peserta
didikdan bahan koleksi didominasi oleh bahan-bahan koleksi lama, sehingga
fungsi dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan di sekolah ini tidak dapat
terlaksana dengan baik. Pengembangan serta permanfaatan segala macam bentuk
daya dukung, materil maupun immateril, menjadi sebuah hal yang fundamental bagi keberlangsungan fungsi perpustakaan,
peningkatan kompetensi warga sekolah, dan peningkatan kualitas pendidikan SMA
Negeri 1 Pemali.
Menumbuhkan
budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan
sebagai sumber informasi dan sumber belajar. Peran strategis perpustakaan di
sekolah sebagai sumber belajar, sesuai fungsinya sebagai sarana informasi,
penelitian, pendidikan dan rekreasi, pada pelaksanaannya perlu dukungan oleh
banyak faktor, diantaranya kelengkapan sarana prasarana yang memadai,
kelengkapan koleksi baik buku maupun non buku, profesionalitas pengelola, serta
peran aktif pemustaka atau pengguna.
B.
Visi,
Misi,Tujuan, dan
Kebijakan
1.
Visi
Menjadi pusat literasi
yang berbasis teknologi dan nyaman bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar
2.
Misi
1. Meningkatkan
kualitas pelayanan perpustakaan
2. Meningkatkan
sarana dan prasarana perpustakaan
3. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas koleksi perpustakaan
4. Meningkatkan
kompetensi tenaga perpustakaan
3.
Tujuan
1. Mendukung
pencapaian visi dan misi SMA Negeri 1 Pemali
2. Memberikan
layanan informasi yang memadai kepada penggunanya
4.
Kebijakan
Kebijakan
Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali disusun dengan mempertimbangkan kebijakan dan
kebutuhan sekolah yang menyeluruh dalam rangka memenuhi visi dan misi perpustakaansebagai jantung
pembelajaran di sekolah. Oleh
sebabitu, disusunlah kebijakan pengembangan koleksiperpustakaan SMA Negeri
1 Pemali sebagai berikut.
a. Penyediaan
buku teks utama.
1) Sekolah
wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum
yang digunakan.
2) Buku
teks utama bagi peserta didik harus memenuhi rasio satu buku untuk satu siswa
pada tiap satu mata pelajaran.
3) Buku
teks utama bagi guru digunakan untuk memenuhi kebutuhan semua mata pelajaran
pada tiap program keahlian.
b. Penyediaan
buku teks pendamping.
1) Sekolah
menyediakan buku teks pendamping bagi guru dan siswa sesuai dengan kurikulum
yang digunakan.
2) Buku
teks pendamping digunakan untuk memenuhi kebutuhan semua mata pelajaran pada
tiap program keahlian.
c. Penyediaan
buku nonteks antara lain buku pengayaan, buku bacaan, buku referensi, terutama
yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah
dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Penyediaan
koran, majalah atau publikasi lainnya yang terkait dengan pendidikan.
e. Pemeliharaan
atau pembelian buku baru.
f. Pemeliharaan/perawatankoleksi perpustakaan.
BAB
II
PENYELENGGARAN
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
A. Sumber Daya
1.
Sumber
Daya Manusia (SDM)
SDM Perpustakaan
terdiri dari pustakawan, staf administrasi, tim TeknologiInformasi (TI), atau staf lain
yang mempunyaiminat
di perpustakaan. Kedepannya diharapkan agar pustakawan juga sebagai mediator
expert, information mediator,
atau informationmanager.Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali dikelola oleh 4
(empat) orang. Tugasmasing-masing personalia perpustakaanadalah sebagai berikut.
a. Pembina Perpustakaan.
1) Menyediakan
sarana, prasarana,
dan kemudahan bagi terlaksananya
pelayanan perpustakaan.
2) Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian,
dan upaya tindak lanjut perpustakaan.
b. Kepala Perpustakaan.
1) Bertugas
dan bertanggungjawab tentang penyelenggaran dan pengelolaan seluruh unit
perpustakaan sekolah.
2) Mengorganisir
dan mengkoordinir tata kerja seluruh staf perpustakaan.
3)
Menetapkan kebijakan intern yang khusus
dalam bidangnya.
4)
Pembuatan program dan pelaporan.
c. StafPerpustakaan.
1)
Memelihara sarana prasarana.
2)
Menginventaris bahan pustaka.
3) Mengklasifikasi
bahan pustaka menggunakan
sistem klasifikasi DDC.
4)
Mengkatalongisasi
bahan pustaka.
5) Membuat
kelengkapan buku (label buku, kartu buku, kantongkartu buku, slip tanggalkembali).
6)
Melayani peminjaman dan pengembalian
buku.
7) Memberikan
bantuan informasi kepada semua pihak yang memerlukan.
2.
Struktur
Organisasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali
SMA NEGERI 1 PEMALI
Kepala Sekolah |
|||||||
Eflina, M.Pd |
|||||||
|
|||||||
Kepala Perpustakaan |
|||||||
Vidia Rozalita, S.Pd |
|||||||
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Layanan Teknis |
Layanan Pemustaka |
Layanan Teknologi Informasi dan
Komunikasi |
|||||
Riza, A.Ma.Pust |
Ristyaningsih Santoso |
Arief Maulana, A.Md |
3.
PendanaanPerpustakaan
Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali mendapat
anggaran dari sekolah. Dengan proses seleksi dan akuisisi berpedoman pada RKAS
(Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah) yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk pendanaannya dianggarkan
dari dana BOS.
B. Pengadaan Bahan Pustaka
Tahapan pengadaan bahan pustaka di perpustakaan sekolah SMA
Negeri 1 Pemali adalah sebagai berikut.
a.
Pembelian.
Agar
terbangunkoleksiperpustakaansekolah
yang baikmakapengadaanbukuselalumemperhatikankurikulumsekolah.
Dalampelaksanaannyamelalui proses seleksi yang melibatkansemuaunsurwargasekolah.
b.
Sumbangan.
Sumbanganbukuuntukperpustakaanbersifatsukarela.
Biasanyaberasaldaricalon alumni yang telahmenyelesaikanstudi.
Namuntidakmenutupkemungkinandaripihaklain, misalnya guru,
penguruskomitesekolah, maupunpihak-pihak lain yang memilikiperhatiandenganperpustakaan..
c.
Hadiah
Untuk
mendapatkan buku secara cuma-cuma (gratis), maka pustakawan dan
pihak sekolah harus proaktif dalam mencari bantuan melaluikerjasamadenganberbagaiinstitusi.
C.
Pengolahan
Bahan Pustaka
Pengolahan dilakukan agar terjaminseluruh proses
manajemenbahanpustakandapatberjalandenganbaik. Proses
pengolahanbahanpustakameliputikegiatansebagaiberikut.
1.
Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan
pencatatan bahan pustaka yang telah diputuskan menjadi milik perpustakaan. Pencatatan
ini penting dilakukan agar pengelola perpustakaan dan pihak yang berkepentingan dengan perpustakaan
bisa mengetahui jumlah dan jenis koleksi buku yang ada, rekam jejak dari
pengadaan buku tersebut, dan tertib administrasi.
Kegiatan dalam inventarisasi adalah
sebagai berikut.
1)
Pemeriksaan.
Pemeriksaan
bahan pustaka dimulai dari memeriksa kondisi fisiknya apakah baik atau cacat,
kesesuaian antara judul dan jumlah eksemplar yang dipesan dengan yang diterima,
elengkapan jumlah isinya dan kualitas cetakannya.
2)
Pengelompokan.
Dilakukan
pengelompokan berdasarkan judul.
3)
Pengecapan.
Pengecapanataumembubuhkanstempeltandamilikdilakukan
pada buku pustaka yang sudah dikelompokkan tadi pada halaman tertentu.
4)
Pencatatan.
Semua
buku pustaka yang masuk ke perpustakaan dan sudah menjadi milik perpustakaan
harus tercatat semua, baik di buku induk maupun di komputer.Pencatatan meliputi
nomor urut, tanggal pencatatan, nomor inventaris, asal bahan pustaka, judul,
pengarang, keteranganpenerbitan,
dan keterangan tambahansesuaikebutuhan..
2.
Klasifikasi
Kegiatanpengelompokankoleksiperpustakaansecarasistematisberdasarkansubjek/disiplinilmu.
Pengwlompokaninidilakukanagardalampenemuankembalidapatdilakukandengamudah,
cepat, dan tepat.
Sistem
klasifikasi yang digunakan di perpustakaan sekolahadalah sistem Dewey
Decimal Classification
(DDC).
3.
KatalogisasiDeskriptif
Adalah
proses pembuatan deskripsibahanpustaka
(buku, CD, majalah, film mikro,
dan sebagainya) milik perpustakaan. Berpedoman pada AACR (Anglo
American Cataloging Rules)
4.
PascaKatalogisasi
Seluruh rangkaian dalam proses
pengolahan Bahan Perpustakaan akan diakhiri dengan pembuatan kelengkapan Bahan
Perpustakaan. Adapun kelengkapan tersebut adalah:
-
Kartu
Buku
Berisi informasi mengenai judul,
pengarang, nomor inventaris disertai dengan kolom-kolom yang memuat identitas
peminjam, rentang peminjaman, dan tanda tangan/paraf.
-
Label
Unsur yang masuk dalam label buku
adalah callnumber adalah:
•
Notasi/nomor
klasifikasi
•
Tiga
huruf pertama dari tajuk entri
•
Satu
huruf pertama dari judul
-
Slip
tanggal kembali
Dibuat untuk mencatat tanggal buku itu
harus dikembalikan. Tidak ada ukuran baku, yang jelas cukup untuk membubuhkan
stempel tanggal kembali.
5.
Shelving
Shelving
adalah kegiatan penjajaran buku/koleksi ke dalam rak/tempat berdasarkan sistem
tertentu. Kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir dari pengolahan buku atau
bahan pustaka. Tujuannya agar pemustaka dapat mencari koleksi dengan mudah.
Sistem penjajaran koleksi dalam rak ada
dua:
1) Berdasarkan
jenis, yaitu disusun berdasarkan jenis koleksi.
2) Berdasarkan
sandi atau callnumber, yaitu disusun berdasarkan urutan nomor kelas sesuai dengan tata susunan koleksi. Sistem ini cocok
digunakan untuk penjajaran buku teks.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam shelving adalah:
1) Rak
tidak diisi penuh biar memudahkan jika ada penambahan atau penggeseran.
2)
Digunakan standar buku.
3)
Buku tidak disusun berlapis atau
ditumpuk.
4)
Rak hendaknya mudah dipindahkan.
5)
Desain rak disesuaikan agar sirkulasi
udara baik.
D.
Pelayanan
Pemustaka
1.
Sistem
Layanan
Perpustakaan
sekolah SMA Negeri 1 Pemali menerapkan sistem layanan terbuka, yaitu layanan yang
memberikankebebasankepadapemustakauntukmencari dan menemukankoleksiperpustakaan
sendiri.
1)
Kelebihan
a)
Pengguna bebas memilih koleksi ke rak.
b)
Kebebasan ini menimbulkan rangsangan untuk membaca
karena biasanya pengguna akan menemukan bahan pustaka yang menarik yang
sebelumnya tidak dicari.
c)
Pengguna dapat mengganti koleksi yang isinya mirip,
jika bahan pustaka yang dicarinya tidak ada.
d)
Pemakai dapat membandingkan isi koleksi dengan judul
yang dicarinya.
e)
Pengguna tidak harus menggunakan katalog.
f)
Koleksi lebih didayagunakan.
g)
Menghemat tenaga petugas perpustakaan.
2)
Kekurangan
a)
Pengguna cenderung mengembalikan koleksi seenaknya
sehingga susunan buku di rak menjadi kacau .
b)
Kemungkinan
kehilangan koleksi sangat besar.
c)
Tidak semua pemakai paham dalam mencari koleksi di rak.
d)
Koleksi lebih cepat rusak.
e)
Perlu pembenahan terus menerus.
2. Jenis Layanan
-
LayananSirkulasi.
Layanan
sirkulasi (peminjaman dan pengembalian) merupakan bagian dari rangkaian
kegiatan pelayanan pemakai.Layanan sirkulasi diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
Peminjaman
Layanan
peminjaman bertugas mencatat semua hal yang terkait dengan peminjaman mencakup
data peminjam, koleksi yang dipinjam, dan waktu peminjaman.
Pengembalian
Layanan
pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait dengan
pengembalian mencakup data pengembali, koleksi yang dikembalikan, waktu
pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan.
-
Layanan Rujukan dan
Informasi.
Bentuk layanannya berupa bantuan
secara langsung bersifat personal bagi mereka yang mencari dan membutuhkan
informasi tertentu. Koleksi rujukan merupakan suatu publikasi dimana seseorang
dapat berkonsultasi untuk mencari fakta atau informasi tentang latar belakang
obyek, orang, atau peristiwa secara cepat dan mudah. Kecepatan dan kemudahan tersebut dikarenakan
buku rujukan informasinya disusun secara sistematis dan khusus (penyusunan buku
rujukan: alfabetis, kronologis, tabular, dan atau menurut kelompok
tertentu/klasifikasi menurut topik/subyek/itemnya).
Bagian layanan ini juga memberikan
petunjuk/informasi teknis tentang bagaimana menggunakan perpustakaan secara
baik dan benar. Koleksi referensi/rujukan. Lazimnya koleksi rujukan ini hanya
dibaca sebagian dan tidak untuk dibaca seluruhnya, sehingga koleksi rujukan tidak untuk
dipinjamkan/dibawa pulang.
3. Tata tertib
a.
Tata tertib dalam ruang
perpustakaan:
a)
Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku pengunjung.
b)
Pengunjung dilarang merokok, makan, dan minum.
c)
Pengunjung dilarang menimbulkan suara gaduh/bising
yang dapat mengganggu pengunjung lain.
d)
Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan, dan
kesopanan.
e)
Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang
tidak diperlukan seperti tas, jaket,dan lain-lain.
f)
Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat,
mencorat-coret, atau mengotori bahan pustaka).
g)
Buku yang telah selesai dibaca harus dikembalikan ke
tempat semula.
b.
Tata Tertib Peminjaman
a) Peminjam membawa kartu anggota perpustakaan SMA
Negeri 1 Pemali
b)
Peminjam harus
datang sendiri dan tidak boleh menggunakan kartu anggota orang
lain.
c) Peminjaman buku penunjang maksimal 2 buku,
d) Peminjaman buku paket dilaksanakan secara kolektif
menggunakan buku pinjaman kelas, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
e)
Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp 500 tiap buku
per hari.
f) Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku diharuskan
mengganti dengan buku yang sama atau uang seharga buku itu.
E.
Pelaporan
1. KoleksiBukuTercetak
No. |
Jenis Koleksi |
Judul |
Eksemplar |
1 |
Karya Umum |
44 |
145 |
2 |
Filsafat |
45 |
132 |
3 |
Agama |
91 |
324 |
4 |
Ilmu Sosial |
85 |
408 |
5 |
Bahasa |
59 |
318 |
6 |
Ilmu Murni |
52 |
313 |
7 |
Ilmu Terapan |
45 |
134 |
8 |
Seni & OR |
40 |
155 |
9 |
Kesusasteraan |
729 |
2.578 |
10 |
Sejarah, Geografi |
68 |
289 |
Jumlah |
1.258 |
4.796 |
2. Terbitan Berkala
No. |
Judul |
Eksemplar |
1 |
Bangka
Pos |
7 eks/minggu |
2 |
Media
Indonesia |
7
eks/minggu |
3 |
Kompas |
7
eks/minggu |
4 |
National
Geographic |
1 eks/bulan |
Jumlah |
88 eks/bln |
3. Koleksi
Audio Visual
No. |
Jenis
Koleksi |
Eksemplar |
1 |
Kaset |
34 |
2 |
CD/DVD |
53 |
Jumlah |
87 |
4. Bahan Pustaka yang Dipinjam
No. |
Jenis
Koleksi |
Eksemplar |
1 |
Karya Umum |
37 |
2 |
Filsafat |
9 |
3 |
Agama |
26 |
4 |
Ilmu Sosial |
35 |
5 |
Bahasa |
61 |
6 |
Ilmu Murni |
1.658 |
7 |
Ilmu Terapan |
10 |
8 |
Seni & OR |
8 |
9 |
Kesusasteraan |
412 |
10 |
Sejarah, Geografi |
19 |
Jumlah |
2.275 |
5. PengunjungPerpustakaanTahun 2022
No. |
Kelompok |
Jumlah |
|
1 |
Siswa |
4.068 |
|
2 |
Guru |
217 |
|
3 |
Pegawai |
21 |
|
4 |
Lain-lain |
35 |
|
Jumlah |
4.341 |
|
6. Peminjam
No. |
Kelompok |
Jumlah |
|
1 |
Siswa |
762 |
|
2 |
Guru |
61 |
|
3 |
Pegawai |
- |
|
4 |
Lain-lain |
- |
|
Jumlah |
823 |
|
BAB
III
PROGRAM
KERJA PERPUSTAKAAN
A. Peningkatan Mutu Perpustakaan
1.
Pengembangan
Koleksi
Melakukan kerjasama perpustakaan merupakan langkah efektif untuk mengembangkan perpustakaan. Kerjasama merupakan strategi pengembangan koleksi. Kerjasama adalah salah satu strategi yang sangat penting untuk mengembangkan koleksiperpustakaan sekolah/madrasah. Sudah menjadi hal yang maklum bahwa dana perpustakaan sekolah/ madrasah masih minim, maka pengembangan koleksi melalui pemanfaatan dana akan sangat terbatas, meskipun Undang-Undang Perpustakaan Nomor43Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap perpustakaan harus mengalokasikan minimal 5% darikeseluruhanAnggaranSekolah, akan tetapi optimalisasi dana tersebut belum terlihat. Apalagi jika melihat keadaan perpustakaan pada sekolah/madrasah yang dikelola oleh yayasan/swasta jauh dari standar yang digariskan oleh pemerintah.
Kerjasama merupakan solusi yang bisa digunakan untuk mengembangkankoleksiperpustakaan sekolah. Pengelola hanya diminta untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan perpustakaan lain dan membuat proposal yang dibutuhkan dan membuat aturan-aturan yang disepakati. Tentu semua pihak terkait perpustakaan sekolah/madrasah harus dilibatkan karena hal itulah kekuataan seperti yang disampaikan Lasa Hs dalam bukunya Manajemen Perpustakaan Sekolah (2007:25), bahwa kekuatan adalah sesuatu yang dimiliki perpustakaan sekolah yang dapat dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan perpustakaan sekolah. Perhatian dari pihak-pihak sekolah/madrasah seperti pimpinan sekolah, potensi orangtua siswa dan pihak lain yang terkait.
Akan tetapi ada beberapa kerjasama yang perlu diketahui oleh para pengelola perpustakaan, antara lain:
a. Silang Layan
Dalam kategori ini kerjasama yang dilakukan berkisar antara saling meminjamkan pustaka berupa bahan asli atau hanya dengan penyediaan fasilitas reproduksi bahan yang diperlukan baik berupa fotocopy, ataupun bentuk mikro dsb. Bentuk silang layan ini dapat dikembangkan hingga penyediaan jasa oleh masing-masing perpustakaan untuk saling melakukan penelusuran dan pemberian informasi yang dibutuhkan pengguna masing-masing.
b. Pemakaian ruang baca dan fasilitas
lain
Karena keterbatasan bahanpustaka yang dimiliki, perpustakaan mestinya lebih mementingkan wargasekolahnya sendiri. Penggunadariluarwargasekolahbiasanya
hanya dapat diijinkan untuk meminjamkoleksidibaca
di ruang baca yang tersedia. Layanan ini termasuk pemanfaatan perlengkapan
perpustakaan seperti slide proyektor, video tape, dan sebagainya.
c. Pertukaran Data dan Bibliografi
Untuk dapat saling mengetahui koleksi perpustakaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota jaringan, kerjasama pertukaran data bibliografi merupakan suatu bentuk kerjasama yang banyak dilakukan akhir-akhir ini tak terkecuali di Indonesia. Usaha yang dahulu dilakukan secara sederhana dengan saling mengirimkan daftar tambahan buku, sekarang dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dengan dimanfaatkannya komputer untuk melaksanakan tugas-tugas perpustakaan.
d. Tukar Menukar
Untuk dapat saling membantu pengembangan koleksi pustaka masing- masing, kerjasama dapat dilakukan dengan saling memberikan terbitan lembaga yang bersangkutan. Memberikan copy ekstra ataupun memberikan koleksi yang tidak relevan dengan tujuan dan ruang lingkup pelayanan. Pemberian ke perpustakaan lain yang membutuhkan berarti juga membantu mendayagunakan pemanfaatan koleksiperpustakaan semaksimal mungkin.
2.
Pengolahan
Sebelumbahanpustakabisadipergunakan oleh
pemakaiperpustakaanbiasanyadiolahterlebihdahulusehinggabahanpustakabenar-benarsiapuntukdisajikan.
Kegiatanpengolahanbahanpustakainikebanyakanmasihdilakukansecara manual.
Pengolahanbahanpustakasecara manual dilakukanmelaluiserangkaiankegiatanantara
lain penentuannomorklasifikasi, memasukan data bukudalamkomputer,
pembuatankatalogbuku, kartupeminjaman, pembuatan slip peminjambuku, dan
pembuatan label punggungbuku. Serangkaiankegiataninitentunyamembutuhkanwaktu
dan tenaga.
Untukmempermudahkanpekerjaaninimakadiperlukankomputerisasidalammelaksanakannya.
Dengankomputerisasimakasebagianpekerjaan yang secara manual harusdilakukan,
tidakperludilakukanlagikarenapekerjaantersebutsudahdapatdigantikanataudilakukandengankomputer.
Dalamkomputerisasipengolahanbahanpustaka, pekerjaan yang paling
terpentingadalah input data. Input data harusbenar-benarakurat, karena
data-data inilah yang nantinyaakandipakaidalamkegiatansirkulasi dan
penelusuran. Dari data yang telahdiinputkaninimakaakandiolah oleh
komputeruntukberbagaikeperluan. Sebagaicontohmisalnya: kartukatalogbuku, label
punggungbuku, daftar buku, statistikjumlahkoleksi, grafikjumlahkoleksi, dan
sebagainya.
3.
Pemanfaatan
Perpustakaan sekolah diharapkan
dapat memberikan manfaat:
a.
Bisa menimbulkan kecintaan siswa terhadap membaca.
b.
Dapat memperkaya pengalaman belajar
siswa.
c.
Dapat menanamkan kebiasaan belajar
mandiri kepada siswa.
d.
Dapat membantu perkembangan kecakapan
berbahasa.
e.
Memperlancar siswa dalam menyelesaikan
tugas.
f.
Perpustakaan sekolah dapat membantu
guru-guru menemukan sumber belajar.
g.
Pekembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dapat segera diikuti.
4.
Aplikasi
TeknologiInformasi (TI)
Seiring
dengan perkembangan teknologi informasi dewasaini, perpustakaan juga
telahmengalamiperkembangan yang sedemikianpesatnya.
Perkembanganperpustakaandalambeberapadasawarsainitelahbanyakdipengaruhi oleh
perkembangankeberadaanteknologiinformasi. Sebagai salah satulembaga
yang berperandalampengumpulan, pengolahan dan
pendistribusianinformasimautidakmauharusberhadapandenganapa yang
dinamakanteknologiinformasiini. Tanpaadanyasentuhanteknologiinformasi,
perpustakaandianggapsebagaisebuahinstutisi yang ketinggalanjaman, kuno dan
tidakberkembang.
Untuk itu, perpustakaan SMA Negeri
1 Pemali kedepannya
semua pengarsipan bahan pustaka dengan menggunakan TI.
5.
Statistik
Meskipun perpustakaan
SMA Negeri 1 Pemali telah berdiri selama 25tahun, koleksi bahan pustaka nya
belum banyak dan memadai. Namun hal tersebut tidak menyurutkan para siswa untuk
berkunjung ke perpustakaan.Besar kecilnya jumlah pengunjung setiap bulannya
dipengaruhi oleh jadwal akademik sekolah, yaitu adanya masa liburan semester
baik semester ganjil maupun genap dan liburan nasional seperti hari raya
ataupun kegiatan PPHB, dimana untuk kegiatan ini sangat menyita waku, sehingga
pengunjung ke perpustakaan sangat sedikit.
B. Pengembangan Perpustakaan
Program
pengembangan perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali yaitusebagaiberikut.
1.
Jangka
Pendek
a.
Menyediakan dan menghimpun bahan pustaka, informasi,
sesuai kurikulum sekolah;
b.
Menyediakan dan melengkapi fasilitas perpustakaan
sesuai kebutuhan;
c.
Mengolah dan mengorganisasikan bahan pustaka dengan
system tertentu shingga memudahkan penggunaannya;
d.
Melaksanakan layanan perpustakaan yang sederhana,
mudah dan menarik;
e.
Meningkatkan minat baca murid, guru, dan staf tata
laksana;
f.
Menambahkan koleksi bahan pustaka secara berkala untuk
memenuhi kebutuhan pegguna layanan perpustakaan;
g.
Memelihara bahan pustaka agar tahan lama dan tidak
cepat rusak.
h.
Menerbitkan berbagai administrasi perpustakaan (kartu
buku, kantong, lebeling, catalog buku, dan lain-lain;
i.
Inventarisasi, klasifikasi dan katalogisasi bahan
pustaka;
j.
Pelayanan peminjaman buku perpustakaan;
2. Jangka Menengah
a.
Menyediakan dan menghimpun bahan pustaka, informasi,
sesuai kurikulum sekolah;
b.
Menyediakan dan melengkapi fasilitas perpustakaan
sesuai kebutuhan;
c.
Mengolah dan mengorganisasikan bahan pustaka dengan
system tertentu shingga memudahkan penggunaannya;
d.
Melaksanakan layanan perpustakaan yang sederhana,
mudah dan menarik;
e.
Meningkatkan minat baca murid, guru, dan staf tata
laksana;
f.
Menambahkan koleksi bahan pustaka secara berkala untuk
memenuhi kebutuhan pegguna layanan perpustakaan;
g.
Pembuatan proposal permintaan buku/majalah/jurnal pada
beberapa lembaga/instansi/penerbit tertentu;
h.
Memelihara bahan pustaka agar tahan lama dan tidak
cepat rusak.
i.
Menerbitkan kartu perpustakaan bagi siswa, guru dan
staf tata laksana;
j.
Menerbitkan berbagai administrasi perpustakaan (kartu
buku, kantong, lebeling, catalog buku, dan lain-lain;
k.
Inventarisasi, klasifikasi dan katalogisasi bahan
pustaka;
l.
Entry data
anggota perpustakaan pada Sistim Informasi Perpustakaan (SIP);
m.
Penerbitan Surat Tandan Bebas Perpustakaan (STBP) bagi
siswa Kelas XII sebagai
syarat pengambilan Ijazah.
3. Jangka Panjang
a.
Menerapkan system layanan perpustakaan berbasis ICT;
b. Menerapkan E-Librarylearning;
c.
Terciptanyaruangan perpustakaan yang memadai, kondusif
dan menyenangkan.
d.
Mengikuti beberapa lomba perpustakaan sekolah, baik
tingkat kabupaten, provinsi atau nasional
BAB
IV
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
A.
FormulirManajemen Sarana dan PrasaranaPerpustakaan
Untukmemanajemensarana
dan prasaranaperpustakaanSMA
Negeri 1 Pemali telahdisiapkanformulirsebagaiberikut:
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA
PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 PEMALI
TANGGAL DAFTAR :
NO ANGGOTA (DIISI OLEH PETUGAS) :
NAMA ANGGOTA :
JENIS KELAMIN :
TEMPAT, TANGGAL LAHIR :
NO TELEPON :
ALAMAT :
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
FORMULIR PEMESANAN BUKU
No. Pesanan : ……………………………… Nama Sekolah : ……………………………… Alamat : ……………………………… Tanggal Pesanan : ……………………………… |
Kepada :
…………………………….. Toko Buku/Penerbit : …………………………….. Alamat :
…………………………….. …………………………….. |
No. |
Judul Buku |
Pengarang |
Edisi |
Penerbit |
Tahun Terbit |
Jumlah |
Harga Satuan |
Jumlah |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
J U M L A H |
|
|
|
|||||||
Koord. Pengelola
Perpustakaan
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
BUKU INDUKPERPUSTAKAAN
No |
Tgl |
Judul buku |
No kelas |
Pengarang |
Cetakan |
Penerbit |
Kota terbit |
Tahun terbit |
Jumlah halaman |
Tinggi buku |
Bibliografi |
ISBN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
DokumenManajemenManajemen Sarana dan
PrasaranaPerpustakaan
Semuaaktivitasdalamkegiatanmanajemensarana dan prasaranaperpustakaanSMA
Negeri 1 Pemalitelahdilakukandenganmengisiformulirtersedia.
Sebagaicontohpengisianformulirmanajemensarana dan prasaranaPerpustakaanSMA
Negeri 1 Pemaliadalahsebagaiberikut:
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
DAFTAR
TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH
SMA
NEGERI 1 PEMALI
No |
Pendidikan Umum |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Diploma 1 |
1 orang |
Honorer |
2 |
Diploma 2 Perpustakaan |
1 orang |
Honorer |
3 |
S1 Fungsional guru |
1 orang |
PNS |
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
DAFTAR KOLEKSI
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
NO |
JUDUL |
PENGARANG |
1 |
NEGERI 5
MENARA |
A.FUADI |
2 |
CINTA
DALAM IKHLAS (REPUBLISH) |
ABAY ADHITYA |
3 |
MISTERI KERETA API BIRU (THE MYSTERY OF THE BLUE TRAIN) |
AGATHA CHRISTIE |
4 |
PESTA HALLOWEEN (HALLOWEEN PARTY) |
AGATHA CHRISTIE |
5 |
RUMAH GEMA (THE HOLLOW) |
AGATHA CHRISTIE |
6 |
GURU AINI |
ANDREA HIRATA |
7 |
BUKU BESAR PEMINUM KOPI : ORIGINAL STORY |
ANDREA HIRATA |
8 |
LASKAR PELANGI : EDISI ORIGINAL |
ANDREA HIRATA |
9 |
ORANG-ORANG BIASA : ORIGINAL STORY |
ANDREA HIRATA |
10 |
SANG PEMIMPI : EDISI ORIGINAL |
ANDREA HIRATA |
11 |
MOZAIK-MOZAIK TERINDAH |
ANDREA HIRATA |
12 |
AYAH DAN SIRKUS POHON |
ANDREA HIRATA |
13 |
PADANG BULAN |
ANDREA HIRATA |
14 |
JANGAN JADI MUSLIMAH NYEBELIN |
ASMA NADIA |
15 |
CINTA DI UJUNG SAJADAH |
ASMA NADIA |
16 |
SURGA YANG TAK DIRINDUKAN |
ASMA NADIA |
17 |
RAPIJALI |
DEE LESTARI |
18 |
RAPIJALI #2 |
DEE LESTARI |
19 |
PERAHU KERTAS |
DEE LESTARI |
20 |
RAPIJALI 3: KEMBALI |
DEWI LESTARI |
21 |
Dst |
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
INVENTARIS PERABOTPERPUSTAKAAN SEKOLAH
No. |
Nama
Peralatan/ Mesin |
Spesifikasi/Merk |
Kondisi
Alat |
1 |
Rak
Buku |
Bahan aluminium dan kaca |
Baik |
2 |
Lemari
buku |
Bahan kayu |
Baik |
3 |
Meja
baca |
Bahan kayu |
Baik |
4 |
Kursi
baca |
Bahan kayu |
Baik |
5 |
Rak
Surat Kabar |
Bahan kayu |
Baik |
6 |
Rak
Majalah |
Bahan aluminium dan kaca |
Baik |
7 |
Meja
Kerja |
Bahan aluminium dan kaca |
Baik |
8 |
Kursi
Kerja |
Bahan plastik |
Baik |
9 |
Komputer |
Merk ASUS |
Baik |
10 |
Printer |
Epson L300 |
Baik |
11 |
Lemari
Katalog |
Bahan kayu |
Baik |
12 |
Papan Pengumuman |
Bahan kayu |
Baik |
13 |
Meja komputer |
Bahan kayu |
Baik |
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
INVENTARIS PERALATAN
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
No. |
Nama
Peralatan/ Mesin |
Spesifikasi/Merk |
Kondisi
Alat |
1 |
Cap
inventaris |
Stempel bahan plastik |
Baik |
2 |
Cap
perpustakaan |
Stempel bahan plastik |
Baik |
3 |
Kartu
katalog |
Bahan kertas |
Baik |
4 |
Buku
pedoman perpustakaan |
Bahan kertas |
Baik |
5 |
Buku
klasifikasi |
Bahan kertas |
Baik |
PEMERINTAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
PEMALI
Alamat: Jl. Dr. Soetomo Air Duren Pemali 0717
4298004 kodePos 33255
DENAH RUANG
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Luas Bangunan : 120 m2.
Kepala Perpustakaan : Vidia Rozalita, S.Pd
DenahPerpustakaan :
BAB V
PENUTUP
Demikian Program Pengembangan
Perpustakaan SMA Negeri 1 Pemali dalam rangka untuk memenuhi Tugas Akhir
Pendidikan dan PelatihanKepala Perpustakaan Sekolah yang diselenggarakan
oleh UPT Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta telahselesaikamisusun.Mengenaiisi dan kelengkapantulisanini,tentumasihjauh darisempurna, masih banyakkekurangankarena
keterbatasan pengetahuankami, sehinggakami
memohon maafatas
segala kekurangan dan kekhilafan
kami
dalam
menyusun
laporan
ini.
Oleh karena
itu, kami
berharap adanya
saran yang
membangun untuk
perkembangan dan kemajuan perpustakaanSMA
Negeri
1 Pemali. Semoga apa
yang di programkan
oleh UPT
PerpustakaanUniversitasNegeri
Yogyakartadapatberjalanlancar dan membawaPerpustakaan SMA Negeri 1 Pemalimenjadi lebihbaik.
DAFTAR PUSTAKA
Elva Rahmah, 2018. “Akses dan Layanan
Perpustakaan”. Jakarta: Prenadamedia Group
Herman, S.R. 2006. “Etika
Kepustakawanan:Suatu Pendekatan
terhadap Profesi dan Etika Pustakawan
Indonesia”. Jakarta: Sagung Seto.
Nurcahyono dkk. 2015. “Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan
Sekolah.” Jakarta: Perpustakaan Nasional RI
Panitia Teknis. 2011. “Standar Nasional
Indonesia Bidang Perpustakaan dan Kepustakawanan.” Jakarta Perpustakaan
Nasional RI
Retno Sayekti&Mardiyanto. 2019. “Perpustakaan
Digital Mengukur Penerimaan Inovasi Teknologi”. Medan: Perdana Publishing
LAMPIRAN |
Lampiran
1.
CONTOH PERATURAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SEKOLAH
PeraturanBagiPengunjungPerpustakaan
1. Siswa,guru,dankaryawansertapengunjung
lain yang
memasukiruangperpustakaandiharapmelaporkepadapengelolaataupetugasperpustakaan.
2. Didalamruangperpustakaanharapmenjagaketertibankesopanansupayatidakmenggangu
orang lain yang sedangmembacaataubelajar.
3. Setiappeminjambuku,majala,suratkabar
dan lain-lain harusmemilikikartuanggotaperpustakaan.
4. Setiappeminjamdiperbolehkanmengambilsendiribuku-buku,majalah,suratkabar
yang akandipinjam dan melaporkankepadapetugasperpustakaan.
5. Selesaimembacabuku,majalah,suratkabar
dan lain-lain harusdikembalikan pada tempatnyasemula.
6. Setiappeminjamharusmengembalikanpinjamanbuku,majalah,suratkabar
dan lain-lain sesuaidenganwaktu yang sudahditentukan oleh perpustakaan.
7. Bilaada jam
kosongsiswasiswidiperbolehkanbelajardiruangperpustakaansetelahterlebihdaulumelaporkepadapetugasperpustakaan.
8. Menjagaataumerawatbuku-buku,majalah,suratkabar
yang dipinjamdariperpustakaansupayatidakrusakataukotor.
9. Apabilabuku-buku,majalah,suratkabar
yang
dipinjamrusakatauhilangharapsegeramelaporkepadapengelolaataupetugasperpustakaan.
10. Jagalahkebersihan
dan
tidakmembuangsampahsembarangandidalamruangperpustakaanuntukmendapatkankenyamananbersama.
LaranganBagiPengunjungPerpustakaan
1.
tidakdibenarkanmemakaitopi,jaket,sertamembawataskedalamruangperpustakaan.
2.
Dilarangmembawamakananatauminumansertabenda-benda
lain yang tidakberubungandengankeperluanperpustakaan.
3.
Dilarangmakanatauminum, merokok,
atauhal-hal yang bias
menodaibarang-barangdidalamruangperpustakaansertamembuatudaradidalamruangantidaknyaman.
4.
Dilarangmencorat-coretataumenggunting,menyobekbuku-buku,majalah,suratkabar
dan lain-lain milikperpustakaan.
5.
Dilarangbermainataubergurau yang
dapatmengganggu orang lain yang sedangmembacaataubelajar.
6.
Tidakdibenarkanmenggunakanruangperpustakaanuntukkeperluanlain,selainsebagaisaranapendidikandisekolahsertauntukmeningkatkanefektifitaskegiatanbelajarmengajar.
7.
Tidakdibenarkanmenukarbuku-buku,majalah,suratkabar
dan lain-lain tanpaseijinpengelolaataupetugasperpustakaanwalaupunjudul dan
pengarangnyasama.
Lampiran
2.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH
A. KepalaPerpustakaan
1.
Membuatperencanaanpembinaan dan
pengembanganperpustakaan pada awaltahunajaran.
2.
Mendayagunakansemuasumber yang ada .
3.
Mengadakankoordinasi dan
pengawasanterhadapsemuakegiatanperpustakaan
4.
Mengadakanpembinaanterhadapanggotapustaka
5.
Membuatkebijaksanaan-kebijaksanaantertentusehubungandenganpembinaan
dan pengembanganperpustakaan.
6.
Melakukankerjasamadenganperangkatsekolahuntukmeningkatkanefesiensi
dan efektifitaskegiatanperpustakaan.
7.
Mengadakanpenilaianterhadappenyelenggaraanperpustakaan.
8.
Mengadakanhubungankerjasamadenganpihakluar/
perpustakaan lain dalamupayapengembanganperpustakaan
9.
Membuatlaporankegiatanperpustakaan
pada akhirtahunajaran.
B. Pelayanan
Teknis
1.
Merencanakan dan
melakukanpengadaanbahan-bahanpustakasesuaidengankebutuhan.
2.
Mengiventarisasibahan-bahanpustakakedalambukuinduk
dan bukuiventaris.
3.
Mengklasifikasikanbahan-bahanpustakamenurut
sistemklasifikasitertentu.
4.
Mengkatalog dan melabel
buku-bukuperpustakaansekolah
5.
Membuatperlengkapanbuku (kartubuku,
barkot, slip tanggal)
6.
Menyusun koleksi/ bahan-bahanpustaka
di rakmenurutperaturan yang berlaku.
C. PelayananPembaca/Sirkulasi
1.
Melayanipeminjamanbuku-buku
2.
Melayanipengembalianbuku-buku yang
telahdipinjam
3.
Memberikanpelayananbimbinganbelajar
4.
Mengadakanpembinaanminatbaca
5.
Memberikanbantuaninformasikepadasemuapihak.
6.
Menyusun koleksi/
bahan-bahanpustakamenurutperaturan yang berlaku.
D.
Pelayanan Pustaka Maya (TIK)
1.
Mendukumentasikanbahan ajar (power
point), perangkatpembelajaran guru.
2.
Mendukumentasikan, PTK Guru, dan
karyatulissiswa yang dikutsertakandalamlomba.
3.
Melengkapi Pustaka Maya denganbuku
digital, bahan ajar (Materi) berupa bank informasisesuaidengankebutuhan guru.
4.
Mempublikasikankaryasiswa dan guru,
aktifitassekolah di Web Sekolah
5.
Memberikanpelayanan dan
bimbinganpada pemakai Pustaka Maya
6.
Menatakoleksipustakadalam server
Pustaka Maya sehinggamudahditemukan.
Lampiran
3.
FOTO DOKUMENTASI PENGELOLAAN (MANAJEMEN)PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 PEMALI
Gambar 1.
Kegiatan PengolahanBuku
Gambar
2. Kegiatan OtomatisasiPerpustakaan
Lampiran
4.
FOTO DOKUMENTASI SARANA DAN PRASARANA
PERPUSTAKAAN SMA
NEGERI 1 PEMALI
Gambar
1. Ruang Sirkulasi
Gambar
2. Ruang Baca
Gambar
3. Ruang Referensi
Lampiran
5.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan
pendidikan nasional;
b.
bahwa sebagai salah satu upaya untuk
memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian
kekayaan budayabangsa;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau
karyarekam;
d.
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan
sehingga perlu diatur secara
komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANGPERPUSTAKAAN.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola
koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional
dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, dan rekreasi parapemustaka.
2.
Koleksi perpustakaan adalah semua
informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang
mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dandilayankan.
3.
Koleksi nasional adalah semua karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang
diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang
berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di
wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
4.
Naskah kuno adalah semua dokumen
tertulis yangtidak dicetak atau tidak
diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai
nilai penting bagi kebudayaan
nasional, sejarah, dan ilmupengetahuan.
5.
Perpustakaan Nasional adalah lembaga
pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yangberfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,
dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
6.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas
sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7.
Perpustakaan khusus adalah perpustakaan
yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga
pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasilain.
8.
Pustakawan adalah seseorang yang
memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
kepustakawananserta mempunyai tugas
dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
9.
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, atau lembaga yang
memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
10.
Bahan perpustakaan adalah semua hasil
karya tulis, karya cetak, dan/atau karyarekam.
11.
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok
orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang
perpustakaan.
12.
Organisasi profesi pustakawan adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untukmengembangkan profesionalitas
kepustakawanan.
13.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimanadimaksud dalam
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
14.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.
15.
Sumber daya perpustakaan adalah semua
tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai
olehperpustakaan.
16.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang
pendidikannasional.
Pasal2
Perpustakaan
diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi,
keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan
berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan
bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untukmencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK,
KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian
Kesatu Hak
Pasal 5
(1)
Masyarakat mempunyai hak yang samauntuk:
a.
memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitasperpustakaan;
b.
mengusulkan keanggotaan
DewanPerpustakaan;
c.
mendirikan dan / atau menyelenggarakan
perpustakaan;
d.
berperan serta dalam pengawasan dan
evaluasi terhadap penyelenggaraanperpustakaan.
(2)
Masyarakat di daerah terpencil,
terisolasi, atau terbelakang sebagai
akibat faktor geografis berhak memperoleh
layanan perpustakaan secarakhusus.
(3)
Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan
dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Bagian
Kedua Kewajiban
Pasal 6
(1)
Masyarakatberkewajiban:
a.
menjaga dan memelihara kelestarian
koleksi perpustakaan;
b.
menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan
mendaftarkannya ke Perpustakaan
Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan dilingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan dilingkungannya;
e.
mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam
pemanfaatan fasilitas perpustakaan;dan
f.
menjaga ketertiban, keamanan, dan
kenyamanan lingkunganperpustakaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan PeraturanPemerintah.
Pasal 7
(1)
Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan
sistem nasional perpustakaan sebagai
upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin
kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
masyarakat;
c. menjamin
ketersediaan layanan perpustakaan secara
merata di tanahair;
d. menjamin
ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan
melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke
tulisan (transkripsi), dan alih media(transmedia);
e. menggalakkan
promosi gemar membaca dan memanfaatkanperpustakaan;
f. meningkatan
kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina
dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;
h. mengembangkan
Perpustakaan Nasional;dan
i.
memberikan penghargaan kepada setiap
orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan
naskah kuno.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan PeraturanPemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin
penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan didaerah;
b. menjamin
ketersediaan layanan perpustakaan secara merata
di wilayah masing-masing;
c. menjamin
kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan sebagai pusat sumber belajar
masyarakat;
d. menggalakkan
promosi gemar membaca dengan memanfaatkanperpustakaan;
e. memfasilitasi
penyelenggaraan perpustakaan di daerah;
dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan
umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan
tentang kekayaan budaya daerah diwilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9 Pemerintah
berwenang:
a. menetapkan
kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan
RepublikIndonesia;
b.
mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;dan
c.
mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat untuk
dilestarikan dandidayagunakan.
Pasal 10 Pemerintah daerah
berwenang:
a.
menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di wilayah masing- masing;
b.
mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
wilayah masing-masing; dan
c.
mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat di wilayah
masing-masing untuk dilestarikan
dandidayagunakan.
BAB III
STANDAR
NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal 11
(1)
Standar nasional perpustakaan
terdiriatas:
a.
standar koleksiperpustakaan;
b.
standar sarana danprasarana;
c.
standar pelayananperpustakaan;
d.
standar tenagaperpustakaan;
e.
standar penyelenggaraan;dan
f.
standar pengelolaan.
(2)
Standar nasional perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KOLEKSIPERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1)
Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah,
disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan
kepentingan pemustakadengan memperhatikan
perkembangan teknologi informasi dankomunikasi.
(2)
Pengembangan koleksi perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar
nasionalperpustakaan.
(3)
Bahan perpustakaan yang dilarang
berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus PerpustakaanNasional.
(4)
Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)digunakan secaraterbatas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan PeraturanPemerintah.
Pasal 13
(1)
Koleksi nasional diinventarisasi,
diterbitkan dalam bentuk katalog
induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh PerpustakaanNasional.
(2)
Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam
bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan
umumprovinsi.
BAB V
LAYANANPERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1)
Layanan perpustakaan dilakukan secara
prima dan berorientasi bagi
kepentinganpemustaka.
(2)
Setiap perpustakaan menerapkan tata cara
layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional
perpustakaan.
(3)
Setiap perpustakaan mengembangkan
layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dankomunikasi.
(4)
Layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud padaayat (1) dikembangkan
melalui pemanfaatan sumber daya
perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5)
Layanan perpustakaan
diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan
kepadapemustaka.
(6)
Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja samaantarperpustakaan.
(7)
Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
BAB VI
PEMBENTUKAN,
PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian
Kesatu PembentukanPerpustakaan
Pasal 15
(1)
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud
pelayanan kepada pemustaka danmasyarakat.
(2)
Pembentukan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/ataumasyarakat.
(3)
Pembentukan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhisyarat:
a.
memiliki koleksiperpustakaan;
b.
memiliki tenagaperpustakaan;
c.
memiliki sarana dan
prasaranaperpustakaan;
d.
memiliki sumber pendanaan;dan
e.
memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan
Nasional.
Bagian
Kedua PenyelenggaraanPerpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a.
perpustakaanpemerintah;
b.
perpustakaan provinsi;
c.
perpustakaankabupaten/kota;
d.
perpustakaan kecamatan;
e.
perpustakaan desa;
f.
perpustakaanmasyarakat;
g.
perpustakaan keluarga;dan
h.
perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan
perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Bagian
Ketiga
Pengelolaan
dan Pengembangan Perpustakaan
Pasal 18
Setiapperpustakaandikelolasesuaidenganstandar nasional perpustakaan.
Pasal 19
(1)
Pengembangan perpustakaan merupakan upayapeningkatan sumber daya, pelayanan,
dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2)
Pengembangan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan,
serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan
pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan
teknologi informasi dankomunikasi.
(3)
Pengembangan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
BAB VII
JENIS-JENIS
PERPUSTAKAAN
Pasal 20 Perpustakaan
terdiri atas:
a.
Perpustakaan Nasional;
b.
Perpustakaan Umum;
c.
PerpustakaanSekolah/Madrasah;
d.
Perpustakaan Perguruan Tinggi;dan
e.
Perpustakaan Khusus.
Bagian
Kesatu Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1)
Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam
bidang perpustakaan dan berkedudukan
di ibukotanegara.
(2)
Perpustakaan Nasionalbertugas:
a. menetapkan
kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan
pembinaan, pengembangan, evaluasi,
dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina
kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan;dan
d. mengembangkan
standar nasionalperpustakaan.
(3)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Perpustakaan Nasional
bertanggungjawab:
a. mengembangkan
koleksi nasional yang memfasilitasi
terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjanghayat;
b. mengembangkan
koleksi nasional untuk melestarikan
hasil budayabangsa;
c. melakukan
promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat;dan
d. mengidentifikasi danmengupayakanpengembalian
naskah kuno yang berada di luar negeri.
Bagian
Kedua
Perpustakaan
Umum
Pasal 22
(1)
Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan olehmasyarakat.
(2)
Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yangkoleksinya mendukung pelestarian hasil
budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar
sepanjanghayat.
(3)
Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan
perpustakaan berbasis teknologi
informasi dankomunikasi.
(4)
Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi
terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjanghayat.
(5)
Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah
yang belum terjangkau oleh layanan
perpustakaanmenetap.
Bagian
Ketiga
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1)
Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai
buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang
mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
pendidik.
(3)
Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan
kurikulumpendidikan.
(4)
Perpustakaan sekolah/madrasah melayani
peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yangbersangkutan.
(5)
Perpustakaan sekolah/madrasah
mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6)
Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau
belanja barang di luar belanja pegawai
dan belanja modal untuk pengembanganperpustakaan.
Bagian
Keempat
Perpustakaan
Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1)
Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
(4)
Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk
pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Bagian
Kelima
Perpustakaan
Khusus
Pasal 25
Perpustakaan khusus
menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di
lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan khusus
memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas
memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan khusus
diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah dan
pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan,
dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan
khusus.
BAB VIII
TENAGA
PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN,
DAN
ORGANISASI PROFESI
Bagian
Kesatu TenagaPerpustakaan
Pasal 29
(1)
Tenaga perpustakaan terdiri atas
pustakawan dan tenaga
teknisperpustakaan.
(2)
Pustakawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3)
Tugas tenaga teknis perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan
yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan mengenai tugas, tanggung
jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian
tenaga perpustakaan yang berstatus
pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
(5)
Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab,
pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga
perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yangbersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan
Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi,
perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin
oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga perpustakaan
berhak atas:
a. penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraansosial;
b. pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;dan
c. kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaantugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan
berkewajiban:
a.
memberikan layanan prima
terhadappemustaka;
b.
menciptakan suasana perpustakaan yang
kondusif; dan
c.
memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Bagian
Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1)
Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggaraperpustakaan.
(2)
Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/ataunonformal.
(3)
Pendidikan untuk pembinaan dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional,
perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan
lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian
Ketiga
Organisasi
Profesi
Pasal
34
(1)
Pustakawan membentuk organisasiprofesi.
(2)
Organisasiprofesisebagaimanadimaksudpadaayat (1) berfungsi untuk memajukan dan
memberi pelindungan profesi kepadapustakawan.
(3)
Setiap pustakawan menjadi anggota
organisasi profesi.
(4)
Pembinaan dan pengembangan organisasi
profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/ataumasyarakat.
Pasal 35
Organisasi profesi pustakawan
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan
dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran
rumahtangga;
b. menetapkan
dan menegakkan kode etikpustakawan;
c. memberi
pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d. menjalin
kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, daninternasional.
Pasal 36
(1)
Kode etik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b berupa norma atau
aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan,
martabat, citra, danprofesionalitas.
(2)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat secara spesifik sanksi
pelanggaran kode etik dan mekanisme
penegakan kodeetik.
Pasal 37
(1)
Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan
oleh Majelis Kehormatan Pustakawan
yang dibentuk oleh organisasi
profesi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumahtangga.
BAB IX
SARANA
DAN PRASARANA
Pasal 38
(1)
Setiap penyelenggara perpustakaan
menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi.
BAB
X
PENDANAAN
Pasal 39
(1)
Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggaraperpustakaan.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah(APBD).
Pasal 40
(1)
Pendanaan perpustakaan didasarkan pada
prinsip kecukupan danberkelanjutan.
(2)
Pendanaan perpustakaan bersumberdari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanjadaerah;
b.
sebagian anggaranpendidikan;
c.
sumbangan masyarakat yang tidakmengikat;
d.
kerja sama yang salingmenguntungkan;
e.
bantuan luar negeri yang tidakmengikat;
f.
hasil usaha jasa perpustakaan;dan/atau
g.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan dana perpustakaan
dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.
BAB XI
KERJA
SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian
Kesatu
Kerja
Sama
Pasal 42
(1)
Perpustakaan melakukan kerja sama dengan
berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepadapemustaka.
(2)
Peningkatan layanan kepada pemustaka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah
pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan
mutu layananperpustakaan.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan peningkatan layanan
sebagaimana dimaksud padaayat(2) dilakukan
dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
Bagian
Kedua
Peran
Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat berperan
serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan
pengawasan perpustakaan.
BAB XII
DEWAN
PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1)
Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan
Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala PerpustakaanNasional.
(2)
Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan
Provinsi atas usul kepala perpustakaanprovinsi.
(3)
Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan
Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepadagubernur.
(4)
Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
danayat
(2)
berjumlah 15 (lima belas) orang yang
berasaldari:
a.
3 (tiga) orang unsurpemerintah;
b.
2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c.
2 (dua) orang unsurpemustaka;
d.
2 (dua) orangakademisi;
e.
1 (satu) orang wakil organisasipenulis;
f.
1 (satu) orang sastrawan;
g.
1 (satu) orang wakil organisasipenerbit;
h.
1 (satu) orang wakil organisasiperekam;
i.
1 (satu) orang wakil organisasi toko
buku;dan
j.
1 (satu) orang tokohpers.
(5)
Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang
ketua dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih dari danoleh anggota
dewanperpustakaan.
(6)
Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
danayat
(2)
bertugas:
a. memberikan
pertimbangan, nasihat, dan saran bagi
perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung
dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan
pengawasan dan penjaminan mutu layanan
perpustakaan.
Pasal 45
(1)
Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2)
Dewan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan
dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional,
dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih
lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan
anggota, serta pemilihan pimpinan
dewan perpustakaan diatur dengan PeraturanPemerintah.
BAB XIII
PEMBUDAYAAN
KEGEMARANMEMBACA
Pasal 48
(1)
Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan
melalui keluarga, satuan pendidikan, danmasyarakat.
(2)
Pembudayaan kegemaran membaca pada
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
melalui buku murah danberkualitas.
(3)
Pembudayaan kegemaran membaca pada
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengembangkan dan memanfaatkan
perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
(4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan
sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat
dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan
pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong
pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan
ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu,
murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang
mudahdiakses.
Pasal 51
(1)
Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional
gemarmembaca.
(2)
Gerakan nasional gemar membaca
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruhmasyarakat.
(3)
Satuan pendidikan membina pembudayaan
kegemaran membaca peserta didik dengan memanfaatkanperpustakaan.
(4)
Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca melalui penyediaan karya tulis,
karya cetak, dan karya rekam.
(5)
Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran
membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perpustakaan bekerja sama dengan pemangku
kepentingan.
(6)
Pemerintah dan pemerintah daerah
memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan
pembudayaan gemarmembaca.
(7)
Ketentuan mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUANSANKSI
Pasal 52
(1)
Semua lembaga penyelenggara perpustakaan
yangtidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal
23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
53
Semua peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya
undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129
Salinan
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu
Setiawan
Komentar
Posting Komentar